Kepala Desa Di Kab. Bekasi Yang Tersandung Hukum Terancam di Diberhentikan

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI – Maraknya kepala desa yang tersandung Hukum di wilayah Kabupaten Bekasi, Membuat Kasi Fasilitasi Keuangan Desa angkat bicara (03/02/2020), saat crew media Kabar Daerah meminta konfirmasi terkait dengan kasus yang tengah menimpah Kepala Desa Taman Rahayu, yang saat ini tengah tersandung Hukum, ketika pada tanggal 13 Desember 2018 Kepala Desa tersebut di laporkan warganya sehingga sempat masuk hotel pordeo selama 14 hari.

Kasi Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa memaparkan,” Kalau Kepala Desa terkena masalah Hukum kita lihat dulu, dan tergantung dulu prosedur Hukumnya, apa melebihi dua tahun biasanya tidak di perkenankan lagi menjadi Kepala Desa “, ucapnya.

“Tetapi apa bila masih di bawah dua tahun proses Hukumnya masih bisa menjadi Kepala Desa “, ujarnya.

” Nah, kalau masalah Tipikor yang berat  tindak pidana korupsi, otomatis pasti yang bersangkutan akan di berhentikan menjadi kepala desa , dan kalau perdata masih bisa, karena perdata apa pun permasalah nya masih bisa, selama masih bisa di pertanggung jawaban kan oleh kepala desa yang bersangkutan”, pungkasnya.

(Sule)