LSM Baladaya Mendukung Pencegahan Korupsi bidang Aset Daerah Kabupaten Bekasi (2, Habis)

JABAR.KABARDAERAH.COM – Berdasarkan pada penelusuran data ke Disperkimtan kabupaten Bekasi diperoleh data sebagaimana tampak pada tabel berikut ini

Tabulasi Data Jumlah Pengembang yang Menyerah Terimakan

Prasarana, Sarana, dan Utilitas sampai dengan 2018

No. 1 . 2 . 2

Uraian. Sebelum diundangkannya peraturan daerah nomor 9 tahun 2017.

Jumlah Pengembang. 33 .35

Pasca diundangkannya peraturan daerah nomor 9 tahun 2017

Sumber Diolah Dari : Disperkimtan Kab Bekasi, Daftar Rekap Serah Terima Prasana, Sarana dan Utilitas Sampai Dengan 2018.

Tabel diatas menjelaskan bahwa sebelum diundangkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, Rumah Rusun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi, yang mana masih menerapkan peraturan daerah yang lama, terdapat 33 pengembang yang telah menyerahkan fasos fasum ke pemerintah daerah kabupaten Bekasi.

Dan pasca diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, Rumah Rusun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi baru ada 2 (dua) pengembang yang telah menyerahkan fasos fasum ke pemerintah daerah kabupaten Bekasi. Data tersebut di atas merupakan Rekap Serah Terima Prasana, Sarana dan Utilitas Sampai Dengan 2018.

3.   Pada 14 Maret 2019 portal media online Https://kabarhabe.com merilis berita berjudul “Ketua RW Ditahan, Mempertahankan Lahan Fasos Fasum jadi Sertifikat. Medi tersebut memberitakan bahwa ada warga perumahan Bulak Kapal Permai kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, yang juga merupakan Ketua RW 014 bernama Toto Irianto dijebloskan sebagai tahanan kejaksaan atas tuduhan memanfaatkan lahan seluas 8.150 m2 tanpa izin si Pemilik sertifikat nomor 8738/Desa Jatimulya dan pasal 378. Belum diserahkannyafasum dan fasos oleh para pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi menimbulkan banyak permasalahanyang dapat berimplikasi baik dalam halekonomis maupun politis yang bersifatmenguntungkan dan merugikan. Pihak yang diuntungkan yang pertama adalah pengembangperumahan sebagai pelaku usaha sebab merekalebih menekankan kepada keuntungan. Olehkarena itu, pengembangperumahandiuntungkandengan belum diserahkannya fasum dan fasos. Tidak adanya ketegasan pemerintah kabupaten untuk menindak para pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasum dan fasosnyatersebut, pengembang merasa diuntungkankarena beban untuk perawatan fasum dan fasosdiserahkan kepada penghuni perumahan, terutama perumahan yang memiliki manajemenestat sendiri. Pihak yang paling dirugikan adalahpenghuni perumahan, terutama penghuni yang tinggal di perumahan yang fasum dan fasosnyabelum diserahkan kepada pemerintah kabupaten Bekasi. Kemudian, pada perumahan yang pengembangnya telah bubar, penghuniperumahan menjadi dirugikan. Pengembang perumahan yang sudah bubar, namun meninggalkan persoalan fasum fasos, seperti yang terjadi pada Perumahan Bulak Kapal Permai Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Masih banyak lahan fasos fasum yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah kabupaten Bekasi yang berpotensi munculnya sengketa lahan seperti halnya yang terjadi di lahan fasos fasum perumahan Bulak Kapal Permai. Berdasarkan pada temuan data yag bersumber dari LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Bekasi 2016, bahwa dari 156 lokasi Fasos Fasum yang telah disewakan, sebanyak 131 lokasi merupakan lahan fasos fasum yang statusnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten Bekasi. Berdasrkan pada penelusuran data diketahui bahwa Masjid al Muhajirin yang berlokasi di atas lahan fasos fasum di perumahan bulak kapal permai juga belum diserahkan ke pemerintah daerah kabupaten Bekasi. Kemudian, dari 131 lokasi, ada 11 lokasi lahan Fasos fasum yang dalam proses serahterima (verifikasi), ada 89 pengembang sudah diberikan surat teguran untuk mengajukan proses penyerahan, dan ada sebanyak 31 pengembang yang tidak dapat ditemukan.
Berdasarkan pada uraian di atas, dan dalam rangka mendukung pencegahan korupsi di bidang aset daerah, serta dalam upaya mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, LSM BALADAYA meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk melakukan sejumlah hal, sebagai berikut :

1.       Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Agar Menghindari perilaku Koruptif di Bidang  Aset Daerah dan meningkatkan kinerjanya dengan :

a.   Mengoptimalkan pengelolaan piutang Lainnya atas Kompensasi atas Penggunaan Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi;

b.    Melakukan Pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) Tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

c.  Melakukan Penagihan Fasos Fasum yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi; termasuk pengambil alihan lahan fasos fasum di perumahan Bulak Kapal Permai, sesuai dengan site plan yang pernah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan

d.   Melakukan pengelolaan sewa Lahan Fasos Fasum Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

e.   Melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi baik kepada Pengembang, masyarakat dalam perumahan maupun masyarakat umum di kabupaten Bekasi

2.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi agar :

a.       Meningkatkan fungsi pengawasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Bekasi

b.       Meningkatkan fungsi pengawasan atas penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.

c.       Menghindari perilaku koruptif atau hal yang mengarah kepada Gratifikasi di Bidang  Aset Daerah Kabupaten Bekasi.

Bekasi, 30 April 2019

KETUA UMUM LSM BALADAYA

Izhar Ma’sum Rosadi

(red)