Mantan Kades “AD” Di Duga Palsu Kan Dokumen Surat Keterangan Tidak Bersengketa

BOGOR.KABARDAERAH.COM – Di era kini, tubuh birokrasi kalangan bawah sering disorot oleh beberapa kasus yang melibatkan sejumlah oknum Kades bermasalah akan hukum. Baru baru ini, salah seorang oknum mantan Kades di Kab. Bogor pernah tersandung masalah Perdata , tentang pengeluaran surat Tanda Tidak Bersengketa.

Seperti diungkapkan salah seorang narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, mantan Kades berinisial AD yang belum lama ini habis masa jabatanya diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan jabatannya karena mengeluarkan surat ” Tanda Tidak Bersengketa ” nomor ( 593/704/IX/2016 ) tanggal 28/9/2019.

Akibatnya, hal ini hangat diperbincangkan masyarakat. Dijelaskan lebih lanjut, ahli waris pemilik tanah yang telah memenangkan perkara di PTUN Bandung (No. 59/G/2011) dan PT. TUN .Jkt ( No. 107/B/2012) serta Mahkamah Agung RI. ( No. 114 PK / TUN / 2015 ), berdasarkan keputusan kemenangan tersebut pemilik tanah telah berkekuatan hukum tetap, jelasnya.

“Secara hukum Perdata, kasus ini dinyatakan selesai dan kepemilikan tanah sudah di kembali kepada yang sah”, ujar narasumber.

Menindak lanjuti ini, AD yang lebih banyak diam saat dikonfirmasi didampingi rekanya yang menjawab disinyalir seorang Lawyer (pengacara) memberikan keterangan terkesan ironi.

”Memang data tanah tersebut tidak ada di Buku Induk C , tapi di persidangan ahli waris mengeluarkan Sertifikat tanah yang asli,”  ujar rekan AD.

Selanjutnya dari penelusuran, dua orang lainya juga mantan kades sebelum AD menjabat menyebutkan bahwa data tentang tanah tersebut ada dan sudah diserahkan di waktu Sertijab, paparnya.

Kemudian saat ditinjau ke kantor desa, PLT Kades menyatakan tidak tahu tentang kasus ini dan baru tahu dari awak media sendiri.

Lalu, Sekretaris Desa menerangkan bahwa Buku Induk C disinyalir dipegang oleh AD.

”Buku induk C itu ngak ada di kantor Desa pak, dari saya menjabat jadi Sekdes 2007 sampai sekarang, kemungkinan Buku Induk C itu di pegang oleh Pak Kades yang lama Saudara ” AD “, ungkap Sekdes.

Namun Sekdes meminta media mengkonfirmasi ulang kepada AD tentang keberadaan Buku Induk C tersebut.

Dikatakan PLT Kades, waktu Sertijab, hanya menerima Stempel Desa. Sementara Buku Induk C yang diduga dipegang oleh AD tidak diserah terimakan.

Sampai berita ini diturunkan, Buku Induk C diduga masih dipegang oleh AD dan awak media masih menelusuri kebenaran terkait masalah ini dengan narasumber lainya.

(Tim)