Maraknya Dugaan Calo di Kantor Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta

JABAR.KABARDAERAH.COM . TERBARU – Informasi terkait dugaan aktifitas percaloan di kantor Dinas Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta nampak masih kian marak, hal ini tentunya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat dalam sebuah pengurusan kendaraan yang bermasalah.

Seperti hal ini di alami oleh Irvan (21) yang berprofesi sebagai pengemudi truk, Irvan mengaku pernah di rugikan oleh salah seorang yang di duga sebagai salah satu calo yang berkeliaran di lingkungan Kantor Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

” Pada saat itu tanggal 18/3/2020 mobil saya No. Pol B 9607 UU melakukan tindakan pelanggaran yang lalu akhirnya di kandangi oleh petugas Dishub, lalu saya melakukan untuk mengurus mobil saya yang di kandangi oleh petugas Dishub. Pada keesokan harinya tanggal 19/3/2020, Setelah itu saya di mintai uang sebesar 3 Juta Rupiah oleh calo untuk biaya pengeluaran mobil, akhir nya sore hari saya transfer ke nomor rekening 5830220498 an. Andy. Dan malam nya sekitar pukul 23.00 WIB mobil saya sudah bisa keluar, wah super sekali tutur”, Irvan Senin (30/3/2020).

Di konfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Edy Sufaat menyampaikan bahwa pihak nya akan menelusuri atas apa yang di alami oleh sopir tersebut. Sufaat menegaskan biaya transaksi dengan nominal Rp 3 Juta bukan lah biaya Retribusi yang di tentukan oleh Pemda DKI Jakarta.

Penagihan Retribusi resmi kepada unit kendaraan yang di kandangi sesuai SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) adalah sebesar 2 Ribu Rupiah/hari bagi unit kendaraan kecil, dan 5 Ribu Rupiah/hari bagi unit kendaraan besar. Ungkap Edy Sufaat di dampingi oleh Kepala Seksi Operasional Dishub DKI Jakarta Andi JP.

” Retribusi itu tidak di setor ke rekening pribadi, melainkan harus di setor ke Bank DKI “,  Lanjut Edy Sufaat.

Edy Sufaat menerangkan, masyarakat bisa mengurus sendiri untuk mengeluarkan unit kendaraan yang di kandangi dan tidak akan di persulit.

” Pemilik unit kendaraan hanya tinggal melengkapi dokumen yang di perlukan, tapi bila di urus oleh orang lain, syarat nya di tambahkan Surat Kuasa dari Pemilik”, Ujar nya.

Dihubungi terpisah, Douglas Pasaribu yang merupakan Pengusaha sekaligus Pemilik unit Kendaraan yang di kendarai Irfan pun menyatakan bahwa apa yang di alami sopir nya tersebut benar.

Mengenai Surat Kuasa, Douglas mengaku belum pernah membuat atau memberikan Kuasa kepada orang yang bernama Andy, untuk mengurus unit kendaraan yang di kandangi.

” Saya tidak pernah memberikan Surat Kuasa sama orang lain termasuk yang namanya Andi”,  Tegasnya.

Menanggapi pengakuan sang pemilik unit kendaraan, Edy Sufaat berjanji akan mengkroscek tentang hal ini dan akan bertindak tegas apabila ada oknum Petugas Dishub yang bekerja sama dengan Calo. (Trias Budi)