Polisi Mengamankan 5 Orang Security Club Tiffany Yang Lakukan Pengeroyok Kepada Seorang Vokalis Band

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA – Aksi pengkroyokan seorang vokalis band berujung di jerujii besi, Aksi pengeroyokan yang diketahui di halaman parkir Tiffany Club, Jalan Alternatif Cibubur, Rt. 002/ 009, Kelurahan Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh petugas security club berjumlah lima (5) orang tersangka, antara lain yang bernama ; Dolin, Eri, Dance, Frengki, Ongky dan kini sudah diamankan di kantor Polsek Pondok gede.

Dalam gelar acara press release kapolsek Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak, S.I.K. mengungkapkan, berawal pada saat sedang mengisi acara di club, Rangga vokalis band, di tegur oleh security ketika sedang bernyayi dab melakukan selebrasi di atas sound system, namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi dan melakukan selebrasi di atas sound.

“Setelah acara club selesai korban berserta tim band bergegas keluar TIFFANY Club menuju parkiran untuk segera pulang. Karena kesal ke 5 keamanan Club lalu menghampiri Korban dan disanalah terjadi pengeroyok oleh kelima security. Minggu (06/12/2020) malam 00.20 WIB,” Ujar Jimmy

Adanya saksi dan adanya barang bukti berupa hasil visum dari rumah sakit, Tim Buser yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede mendatangi Club TIFFANY. Berdasarkan keterangan dari saksi dan tersangka, maka dalam peristiwa tersebut para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP pidana, ancaman pidana selama lamanya 5 tahun 6 bulan tutupnya. (Sule)