DAERAH  

Prosedur Pencairan Uang Kadeudeuh, Ini Penjelasan Kasubbag Keuangan Disdik Kabupaten Cirebon

KABUPATEN CIREBON . JABAR.KABARDAERAH.COM — Dalam rangka menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon selalu melaksanakan kerja sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasub bag) Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Tarsidi, di sela-sela waktu istirahatnya, Kamis (12/1/2022).

“Tugas kami meliputi pelayanan permintaan kegiatan juga pencairan sesuai aturan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran, red),” kata Tarsidi.

Selain itu,  bagian lainnya tak kalah penting,  dirinya mengurusi hal yang berkaitan dengan dana sertifikasi serta uang kadeudeuh bagi purna bhakti para ASN di lingkungan Disdik Kabupaten Cirebon.

“Terkait prosedur uang kadeudeuh, dalam tahap pencairannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai verifikasi keuangan Disdik Kabupaten Cirebon ini.

Pemenuhan persyaratan pemohon, kata dia, sesuai aturan yang ditentukan Korpri sebelum proses pengajuan.

“Lalu tahap berikutnya pemberkasan, setelah dianggap lengkap baru diajukan ke Korpri setelah itu tinggal menunggu proses akhir yakni pencairan,” sebutnya.

Bagi yang sudah pensiun ia berharap semoga selalu diberikan Kesehatan dan program yang di terima dari Korwil semoga bermanfaat, begitu juga kami di Sub Bagian Keuangan selama perjalanan mudah-mudahan diberikan kelancaran dan kemudahan sesuai dengan undang-undang dan aturan DPA yang ada. (yan)