Sejumlah Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Berhasil di Ungkap Polres Cianjur

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR – Polres Cianjur dalam waktu 4 bulan, terhitung dari bulan Mei hingga bulan Desember 2019, berhasil mengungkap kasus terkait tindakan asusila kepada anak di bawah umur. Tersangka yang berjumlah 10 orang ini, berhasil di tangkap oleh jajaran Sat.Resrim Polres Cianjur di beberapa tempat pelarian nya.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, S.IK., M.I.K, saat menggelar konferensi Pers nya di Lobby Polres Cianjur, Selasa (28/01/2020) pukul 10.00 WIB.

Pada Press Release tersebut, Wakapolres Cianjur didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, Kapolsek Naringu Iptu Mardi, Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda, dan Kabid Pelayanan Rehab Dinas Sosial Agus Supiandi S.Pd. M.Pd.

Para 10 (Sepuluh) tersangka yang berinisial MAS, NO, S, AS, JR, AH, SA, R, AR, tersangka tersebut ditangkap dari bulan Mei 2019 sampai bulan Desember 2019. Sementara tersangka terbaru S, tersangkut kasus yang membawa kabur anak dibawah umur selama 4 tahun. Korban yang berinisial SA sekarang ini mengandung 9 bulan.

Semua korban merupakan anak perempuan dibawah umur berinisial, AS(17), NS(17), TNS(9), DF(13), A(16), SN(16), HNI(6), R(16), SA(15)
Dari hasil penangkapan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya, 4 (empat) buah BH, 5 (lima) buah celanda dalam, 2 (dua) buah baju pendek, 4 (empat) buah baju panjang, 6 (enam) buah celana panjang, 1 (satu) buah kaos dalam dan 2 (dua) buah kerudung.

Untuk kasus penculikan anak di sertai persetubuhan yang di lakukan Tersangka S di Naringgul sendiri berawal dari, tersangka S pada hari Sabtu (20/02/2016) sekitar pukul 17.00 Wib, menelpon bapak kandung korban “SA”, dengan alasan memintak tolong kepada korban untuk memijit badan tersangka “S”.

Korban “SA” yang waktu itu masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar kelas 2 ini, mempunyai kemampuan memijit badan. Orang Tua korban tanpa merasa curiga, karena sebelumnya tersangka S sudah 4 kali meminta memijit badan.

Korban pun datang ke rumah tersangka, dengan tujuan untuk memijit badan pelaku. Tapi sejak korban datang ke rumah tersangka, saat itu juga korban tidak balik ke rumah orang tua nya.

Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 23 Februari 2016, sekitar pukul 14.10 WIB, bapak kandung korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Naringgul Polres Cianjur.

Selama 4 tahun didalam pelarian nya, tersangka berpindah-pindah tempat ke Garut dan Bandung. Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 pukul 13.00 WIB, Polisi mendapat informasi keberadaan tersangka. Terungkapnya keberadaan tersangka, lantaran ada keresahan masyarakat, tentang keberadaannya Tersangka “S” yang hidup dalam satu rumah, tanpa diketahui pernikahan dengan korban “SA” yang sekarang ini sedang mengandung 9 bulan.

Polisi yang tiba di TKP, dan akhir nya mengetahui kalo yang tinggal serumah tersebut adalah DPO Polisi yang di cari. Akhir nya tersangka S di tangkap dan korban SA di selamatkan.

Atas perbuatan nya, Tersangka di jerat dengan Pasal 332 ayat (1)(2)(3) KUHP, dengan pidana penjara 7 s.d. 9 tahun. Serta Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Untuk para korban sekarang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.

( HMS / LKM )