DAERAH  

Sekda Buka FGD Perencanaan, Pelaksanaan dan Pembahasan Raperda Pajak Serta Retribusi Daerah

SUKABUMI . JABAR.KABARDAERAH.COM — Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman membuka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2023. FGD berlangsung di Aula Bale Pangripta Bappelitbangda, Kamis (16/3/23).

Pembahasan Raperda tersebut diikuti sebanyak 90 peserta yang terdiri dari 23 perangkat daerah se-Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Sukabumi Gandi Lesmana menjelaskan, terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mewajibkan setiap pemerintah untuk melaksanakannya.

“Dilaksanakan FGD ini agar memahami isi amanat pasal 94 dan 192 UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” Jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, Kabupaten Sukabumi terdapat 32 produk hukum yang berbentuk perda saat ini, namun dengan terbitnya undang-undang no 1 tahun 2022 mengharuskan perda tersebut digabung menjadi satu Peraturan Daerah.

“Semoga perencanaan, pelaksanaan, dan pembahasan perda ini bisa sesuai target di tahun 2024,” Ucapnya.

Sekda Ade meminta, pembahasan Raperda tersebut harus betul-betul dikaji secara baik, agar tidak terdapat kekosongan hukum pada saat Perda ini ditetapkan. Pembahasan Perda ini diberikan kesempatan selama dua tahun paska ditetapkannya UU No 1 Tahun 2022.

“Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan pada bulan Januari 2022, jadi finalnya Perda ini di Januari 2024 Pemda harus segera memiliki Perda, apabila terlambat maka akan menjadi masalah,” Ujarnya.

Sekda pun menekan agar seluruh perangkat daerah yang telah di SK kan sebagai tim penyusunan perda, untuk kerja cerdas dalam menyelesaikan Perda pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2023 tersebut.

“FGD ini salah satu langkah untuk percepatan selesai nya Perda pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sukabumi,” Bebernya. (Asep SH/Dendis)