Sepasang Remaja Ini Diciduk Sat. Res Narkoba Polres Sukabumi Kedapatan Nyimpan Sabu

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. SUKABUMI – Pada Hari Kamis (13/02/2020), Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika diduga jenis kristal atau serbuk Putih (Shabu) dengan tersangka berinisial RK (18) dan YY (40).

Keduanya di tangkap pada hari Rabu (12/02/2020) sekira pukul 21.00 Wib, di Kp. Ciawitali Rt.03/03, Desa Cisarua Kec.Nagrak Kab.Sukabumi. Polisi menangkap mereka di sebuah rumah, yang terletak di dalam gang.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi dalam keterangan tertulis nya menerangkan, dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mangamankan ke 2 (dua) tersangka bersama barang bukti berupa Shabu dengan berat ±0.39 gram/bruto dan 1 (satu) sebuah alat sedotan. Barang bukti tersebut di temukan Polisi di sela sela rerumputan yang berada di dalam gang.

Menurut Kasat Narkoba, kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar. ” Dari keterangan RK, ia mendapatkan Narkotika tersebut dari D, yang sekarang menjadi DPO pihak Kepolisian. Kemudian RK membeli barang haram ini melalui perantara YY ,” terang Kasat Narkoba.

Lanjutnya, ” Tersangka RK mengaku, ia membeli Narkotika tersebut atas perintah R yang juga DPO, dan menggunakan uang R “.

Kedua tersangka bersama barang bukti sudah di amankan pihak Kepolisian, guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Shabu dengan berat ±0.39 gram/bruto dan 1 (satu) sebuah alat sedotan serta,1 (satu) Unit Handphone XIOMI warna silver dan 1 (satu) Unit Handphone XIOMI warna silver.

Atas perbuatan nya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(HMS / LKM )