Unit Jatrantas Sat.Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor di 3 Lokasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. SUKABUMI – Terhitung dari bulan Juni 2019 hingga Januari 2020, jajaran Jatrantas Sat.Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi, S.IK, saat menggelar konferensi Pers di depan lobi Mapolres Sukabumi, Kamis (13/02/2020) siang.

Wakapolres Sukabumi yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadila, S.H., S.IK, menyampaikan keberhasil jajaran nya dalam mengungkap berbagai kasus, terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di depan para awak media.

Pengungkapan kasus Curanmor ini berdasar laporan masyarakat yang masuk ke pihak Kepolisian, dengan No Pol : LP/B/43/VI/2019/DA JBR/ RES SKI/ SEK KUDA tanggal 15 Juni 2019, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan, No Pol : LP/B/06/I/2020/DA/JABAR/RES SMI/SEK CI CURUG tanggal 20 Januari 2020, dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dari laporan tersebut, Polisi melakukan mengejaran terhadap para tersangka. Hasil nya, 5 (lima) para tersangka dengan kasus yang sama, dengan TKP berbeda berhasil di bekuk Unit Jatrantas Polres Sukabumi.

Kompol Sigit Rahayudi, S.IK menjelaskan, para tersangka ini melakukan aksi nya di wilayah Kec.Cicurug, Parungkuda dan Cibadak. Lima tersangka yang berhasil di tangkap berinisial, AR (29) warga Ds. Sindangsari Kec. Parungkuda, YL (51) warga Kp. Baros Rt 007 / 002 Desa Babakan, H (29) warga Ds.Jayabakti Kec. Cidahu, SP (50) warga Kp.Karehkel Kec. Leuwiliang Kab. Bogor dan, AS (47) warga Ds. Karehkel Kec. Leuwiliang Kab. Bogor.

Dalam aksi nya, para tersangka ini mengincar kendaraan R2 yang berada di area parkiran pasar dan di pinggir jalan. Mereka merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu/kunci leter T.

Kepada para tersangka, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 E KUHP, pasal 363 ayat 1 ke 3E KUHP, Pasal 363 ayat ke 4E KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke 5 E KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun. Serta Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.

Untuk barang bukti sendiri, Polisi mengamankan 2 (dua) buah Kunci Leter T, 6 (enam) buah mata kunci leter T dan, 13 Unit sepeda motor berbagai type dan merk pabrikan.

(HMS / LKM )