Walikota Bekasi Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Dirjen Kementrian ESDM

JAKARTA, jabarkabardaerah.com – Rabu, 13 Maret 2019 Sebagai bentuk sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung kelancaran penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) demi menjamin ketahanan energi nasional serta mewujudkan energi berkeadilan, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan 18 Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga, Rabu (13/3) di Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dengan Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi beserta 17 pimpinan daerah lainnya, dan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial serta Itjen ESDM Syahroza.

Pembangunan jargas merupakan bagian dalam RPJMN Tahun 2015–2019 karena dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien.  Jargas juga merupakan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 3 tahun 2016 jo Perpres No. 56 tahun 2018 serta diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Tujuan dari program pembangunan jargas adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.

“Dengan adanya jargas juga mempermudah masyarakat karena tersedia setiap saat, tidak perlu keluar rumah mencari LPG jika sewaktu-waktu kehabisan,” ujar Dirjen Migas Djoko Siswanto.

Persyaratan suatu daerah dapat dibangun jargas yaitu memiliki atau dekat dengan sumber gas, tersedia infrastruktur penyaluran gas bumi dan ketersediaan pasar atau pelanggan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Ditjen Migas telah melaksanakan pembangunan jargas sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018 dengan jumlah sambungan sebesar 325.852 Sambungan Rumah (SR) di 16 Provinsi yang meliputi 40 Kabupaten/Kota.

Sementara untuk  tahun 2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melaksanakan pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 78.216 SR  di Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banggai, dibantu PT. Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Dalam pelaksanaan pembangunan jargas, terdapat beberapa kendala non teknis yang berpotensi menghambat pembangunan jargas untuk rumah tangga seperti perizinan, maupun permasalahan sosial yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi dengan Direktur Sinergi Patriot, M. Fikri Azis, Asisten Daerah II, Kariman, Kepala Bagian Hukum, Wahyudin, Kepala Bagian Perekonomian, Nadih Arifin hadir dalam kegiatan tersebut.

Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi sangat mengapresiasi dan program strategis Pemerintah. Ia juga sangat berharap agar kebutuhan akan gas rumah tangga di masyarakat yang ada di Kota Bekasi bisa terpenuhi dan memiliki harga yang terjangkau.

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas bumi untuk rumah tangga sehingga kemandirian dan kedaulatan di bidang energi dapat tercapai. Dan masyarakat juga akan merasakan energi yang berkeadilan dengan terpenuhinya kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien,” tutupnya. (Slmn/Humas Walkot Bekasi Kota)