DAERAH  

Warga Meminta Keadilan Atas Penyerobotan Lahan Yang Dikuasai PT Yafo

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Warga sekitar (penduduk lokal) telah mewakilkan serta memberikan kuasa kepadanya (pak Nathaniel) untuk ‘MEMINTA KEADILAN’. Menyuarakan suara/hati mereka yang sebenarnya, sekarang kondisinya ‘TERZHOLIMI’.

” Tanah di daerah Pareang, Kecamatan Tanjungsari, Desa Sinar Rasa (Cariu), Bogor, Jawa Barat. Dengan luas sekitar (kurang lebih) 130 hektar, yang mana pembelian ada yang dari tahun 2003 hingga 2013 itu pun bertahap; dan saya mempunyai kepemilikan status : Sertipikat Hak Milik (SHM) 30 hektar kurang lebih, AJB 20 Hektar kurang lebih, serta SKT (Surat Keterangan Tanah) sisanya. Selain itu, kami juga tidak mengurus semua ke SHM, dikarenakan biaya yang kami tanggung cukup besar. Dan tanah belum bisa menghasilkan. Makanya dikelola/digarap sama anak buah saya dan warga sekitar dalam bentuk kebun,” rinci Nathaniel Tanya,  Senin (12/07/2021).

” Saya Nathaniel Tanaya dan atas nama keluarga besar saya mempunyai tanah di daerah Pareang, Kecamatan Tanjungsari, Desa Sinar Rasa (Cariu), Bogor, Jawa Barat. Dengan luas sekitar (kurang lebih) 130 hektar,” Demikian yang diungkapkan Nathaniel Tanaya dalam siaran Pers.

Nathaniel juga mengisahkan bahwa, pada tahun 2019 tanpa sengaja lahan yang di beli ada tambang batunya kemudian dikontrak sama sebuah perusahaan BUMN sekitar 30 htr +_ selama 10 tahun. “Akan tetapi di dalam perjalanan, kami harus menerangkan dan melunasi semua SPPT dan copy SHM. Tau sendiri BUMN Indonesia agak ribet (birokrasinya), apalagi terkendala sama pandemi Covid-19, yang laju penyebarannya semakin ganas,” tuturnya.

“Kemudian tahun 2020 kami masih melakukan koordinasi sama anak perusahaan BUMN dalam kontrak kerja sama (MoU) ijin dan lain-lainnya, yang dimana kita semua tentunya takut, patuh dan taat hukum,” ungkapnya.

” Pada tahun 2019 tanpa sengaja lahan yang di beli ada tambang batunya, kemudian dikontrak sama sebuah perusahaan BUMN sekitar 30 Hektar kurang lebih selama 10 tahun, Akan tetapi di dalam perjalanan, kami harus menerangkan dan melunasi semua SPPT dan copy SHM. Tau sendiri BUMN Indonesia agak ribet (birokrasinya), apalagi terkendala sama pandemi Covid-19, yang laju penyebarannya semakin ganas,” ujarnya.

Obyek lokasinya di desa Selawangi dan Sukawangi. Dan izin IUP OP didesa Sinar Rasa, Tanjung Sari Bogor. Tapi dapat ‘menyerobot atau merampoknya’ di desa Sinar Sari, Tanjung Sari, Bogor.

“Hal ini selain sudah salah alamat dan jelas secara terang-terangan berani sekali tanpa ada konfirmasi dari pemilik kebun atau pemilik Tanah, sebab di bantu oleh oknum polisi kehutanan (Polhut) setempat (lokal) yang tidak sesuai dengan spek kerjanya. Ini mereka pada sekolah dimana, kok tidak bisa Baca semua, padahal ada plang. Jika seperti ini oknum kehutanan setempat, maka negara akan kacau,” sesalnya.

” Dan beberapa oknum yang memanfaatkan nama institusi kehutanan yang dibawah pemerintah untuk merampok serta berbuat sewenang – wenang terhadap masyarakatnya sendiri. Padahal ulah oknum yg bermain, Apakah itu baik ?,” tuturnya.

” Dan memberikan contoh pada orang yang mau berniat jahat semua, padahal pemilik tanah mempunyai bukti saham yang dikeluarkan oleh negara dan dianggap tidak berlaku. Seolah-olah yang berlaku hanya uang dimata mereka, padahal sudah mendapat gaji dari negara. Buat apa kami selalu bayar pajak kalau buat membunuh kita semua,” jelasnya.

” Aparat Desa Sinar Sari tidak bisa berbuat banyak karena ketakutan sehingga dibuat tidak berdaya dan kesannya cuci tangan melihat 3 ormas yang berbeda dan di lapangan tanpa menghiraukan PSSB (covid), kurang lebih 100 orang dengan wajah terpampang difoto, pada saat kita ambil gambar dan dibantu sama oknum kehutanan 5 orang lebih,” ucap Kiki.

Lebih lanjut Ia mengatakan,” Berdasarkan IUP nomor 7 sebelum Operasi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah. Dan nomor 8 memberikan ganti rugi sama pemegang tanah. Dan lokasi di desa Sinar Rasa bukan Sinar Sari, Lah’ ini malah perampok gaya baru yang di beking sama banyak oknum kehutanan. Jelas di Izin aja lokasi yang disetujui, di Gunung Subang. Hanya 5.5 hektar dan merampok di lokasi yang beda ditulis sendiri dengan 50 Hektar. Dasar kepemilikan tanahnya apa kok bisa keluar izin – izin tanpa membeli dan membayar ganti rugi. Ini sudah diluar kemampuan hukum dan sudah jelas melanggar hukum. Yang ada di indonesia”.

“Hal ini, selain sudah salah alamat dan jelas secara terang-terangan berani sekali tanpa ada konfirmasi dari pemilik kebun atau pemilik tanah, sebab di bantu oleh oknum polisi kehutanan (Polhut) setempat (lokal) yang tidak sesuai dengan spek kerjanya. Ini mereka pada sekolah dimana, kok tidak bisa Baca semua, padahal ada plang, Jika seperti ini oknum kehutanan setempat, maka negara akan kacau,” sesalnya.

Dan Saya menulis ini dpt dipertanggung jawabkan, sekalipun dimuka hukum.Terlampir ; copy dokumen – dokumen yang ada dan bukti kuat. Dalam suratnya Kiki membuat tembusan kepada; Presiden RI, KAPOLRI, Menteri Kehutanan RI, Gubenur Jawa Barat serta dibagikan ke media cetak dan elektronik, paparnya.

Sementara itu, Muhammad Israr Dumbela selaku rekan kerja Nathaniel Tanaya mengungkapkan kejadian (penguasaan lahan) telah terjadi untuk kesekian kalinya, hingga perusahaan telah berubah.

“Dari PT. Arroyyan berubah menjadi PT. Yafo, kejadian yang sering terjadi. Pada terakhirnya sudah ‘Menyerobot’ langsung tanahnya wilayah pak Nathaniel,” ungkap Ronnie sapaan akrabnya.

Ronnie juga menerangkan,” Warga sekitar (penduduk lokal) telah mewakilkan serta memberikan kuasa kepadanya (pak Nathaniel) untuk ‘MEMINTA KEADILAN’. Menyuarakan suara/hati mereka yang sebenarnya, sekarang kondisinya ‘TERZHOLIMI’,” paparnya.

“Untuk itu, pak Nathaniel menyikapi kejadian yang dialaminya bersama warga Kampung Dukuh Pareang, Desa Simasari Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan mengambil langkah-langkah hukum dan melaporkan ke Polda (Jawa Barat), dan bagian-bagian hukum terkait (bahkan ada kemungkinan Mabes Polri-red),” ucap Ronnie.

“Jadi harapan warga hanya minta Keadilan yang Sebenarnya. Tidak ada maksud yang lain-lain, hanya untuk Keadilan dapat ditegakkan didalam permasalahan (penyerobotan lahan) ini,” pungkasnya. (Tim/Red)