Adanya Unsur Nepotisme Dalam Pengangkatan Perangkat Desa, Ini Tanggapan DPMD Kab. Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR,- Adanya unsur Nepotisme dalam pemilihan susunan perangkat desa di Kabupaten Bogor menjadi perhatian publik. Dalam UU RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa di pasal 29 huruf (f) diterangkan; Kepala Desa dilarang melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Namun masih ada saja Kepala Desa yang melanggar aturan UU tersebut dengan berbagai alasan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Pemerintahan, Drs. Agus Lidwan, saat di wawancara awak media di kantornya, Selasa (1/7/2020), mengatakan, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati serta surat edaran.

Kita sebelum Pilkades sudah menyampaikan, memang penggantian perangkat desa ini tidak boleh seenaknya dan ada aturan mainnya. Masalah Pilkades ini memang masalah politik, condongnya setiap ganti Kepala Desa ganti perangkat desa,” ucap Agus.

Bahkan, sambung Agus, “ Mungkin juga ada perkumpulan Sekdes untuk menggugat. Karena kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan, ya..silahkan gugat ke PTUN.

Kabid Pemerintahan DPMD Kab.Bogor ini juga menjelaskan, penggantian perangkat desa itu ada mekanismenya dan harus diumumkan atau terbuka, berapa kebutuhan untuk mengisi kebutuhan perangkat desa. “ Kalau misal kan 4 (empat), ya..maksimal yang daftar itu ada 2 (dua) kali lipat. Silahkan di ajukan ke Kecamatan. Kunci nya direkomendasi Camat. Kalau Camat merekomendasikan, berarti dibuatkan berita acaranya,” tuturnya.

Namun Agus juga menegaskan, adanya perangkat desa yang di isi oleh keluarga (Anak-red) Kepala Desa, tidak diperbolehkan dalam aturan. Saat ditanya apakah para Kades paham atau mengerti dengan aturan yang berlaku, Agus mengatakan,” Paham, namun kembali dirinya menyampaikan, ini kembali lagi kepada kepentingan politik. “ Kades tentunya bekerja dengan yang seirama, dari pada bekerja dengan orang yang tidak sejalan,” terang mantan Camat Tenjolaya tersebut.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, Pasal (2) juga dijelaskan terkait mekanisme tersebut. Di mana dalam Pasal (2) tersebut dijelaskan;
(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. dihapus;
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.

Namun dalam Permendagri No.75 Tahun 2017 ini, tidak dijelaskan terkait unsur Nepostime tentang pengangkatan perangkat desa. Menurut rencana, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Di mana dalam Perbub tersebut nantinya akan ada aturan yang lebih detail terkait pengangkatan perangkat desa.

Kita sedang menggarap Perbup tentang pengangkatan perangkatan desa. Nepostime, ikatan darah nantinya tidak boleh. Selama ini perangkat desa tidak mempunyai Nomor Induk Perangkat Desa (NIAP), dan dalam tahun ini kita masukan dalam Perbup,” tutur Kabid Pemerintahan Desa tersebut.

Sementara itu, terkait maraknya temuan penyaluran Bansos Covid-19 dan Dana Desa (DD) yang bermasalah oleh pihak desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat bersama pihak Kejaksaan akan turun langsung ke setiap desa untuk mengawal dan monitoring agar tepat sasaran.

( LUKY JAMBAK )