Diduga Salahsatu PKBM Di Wilayah Cibarusah Kota Melanggar Aturan Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023

KAB. BEKASI . JABAR.KABARDAERAH.COM — Kamis 28 Maret 2024, Diduga Salahsatu PKBM yang tupoksinya adalah melaksanakan kegiatan ajar mengajar untuk Paket A, Paket B, dan Paket C yang berada di Wilayah Cibarusah Kota PKBM Utama melanggar Permendikbudristek no. 22 tahun 2023 pasal 25 Point F.

Dugaan ini muncul saat PKBM Utama seolah-olah tidak menanggapi Redaksi media Kabardaerah.com regional Jawa Barat yang melayangkan surat untuk melakukan wawancara konfirmasi dan klarifikasi atas data yang dikirimkan oleh narasumber kemeja redaksi Media Kabardaerah.com regional Jawa Barat.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Pimpinan Redaksi Media Kabardaerah.com regional Jawa Barat, yang diterima oleh kepengurusan PKBM Utama langsung, isi surat tertanggal 21 Maret 2024, dan diterima kepengurusan pada hari Senin tanggal 23 Maret 2024 sampai hari ini Kamis (28/03/24) tidak dijawab oleh Pengurus PKBM Utama .

Dalam isi surat tersebut, Pihak Media Kabardaerah.com meminta Konfirmasi dan Klarifikasi terkait isi data yang diterima oleh meja redaksi berupa Dana BOP PKBM dari Pemerintah sebesar Rp. 352.390.000,- per Tiga Bulan yang mereka terima, serta apakah mereka sudah melakukan kegiatan dan aturan sesuai Permendikbudristek No. 22 tahun 2023.

Sebelumnya tim Media Kabar Daerah memang sudah melakukan Investigasi selama seminggu saat menerima data tersebut pada bulan Februari 2024 terkait kegiatan ajar mengajar di PKBM, namun selama seminggu nampak tidak ada kegiatan ajar mengajar ditempat tersebut.

Saat beberapa Masyarakat yang ditemui oleh tim Media dan kebetulan berdekatan dengan tempat tersebut, banyak yang tidak mengetahui bahwa disitu ada kegiatan ajar mengajar. Hal ini lah yang menimbulkan dugaan-dugaan terkait adanya manipulasi data pelaporan ke Dinas Pendidikan dan Penggelapan anggaran yang dilakukan oleh PKBM tersebut.

Untuk eksen selanjutnya maka redaksi Media Kabar Daerah regional Jawa Barat akan coba mengkonfirmasi serta mengklarifikasi hal ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat sebagai yang melakukan rekomendasi serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai poksi penindakan atas kerugian negara yang diduga mencapai kurang lebih hampir Rp. 500 Juta lebih.

(Kontributor Bekasi Raya Melaporkan)