Agus Aryanto (AA) Di Berhentikan BKPPD Kota Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto membenarkan bahwa Agus Aryanto merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi yang ditugaskan sebagai pamor di Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Kamis (07/10/2021).

Karto pun mengatakan terduga pelaku penipuan tersebut sudah diberhentikan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi terhitung sejak Rabu (06/10/2021).

“Setelah kami menerima pengaduan dari korban, terduga pelaku penipuan sudah kami berhentikan sebagai TKK dan betul dia merupakan petugas Pamor di Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi,” ucap Karto.

Karto pun menjelaskan sejauh ini hanya satu TKK yang melakukan dugaan penipuan kepada warga Kota Bekasi untuk penerimaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

“Sejauh ini baru satu TKK yang menjadi tersangka. Ketika kami bertemu kepada yang bersangkutan, Agus Aryanto pun mengakui tindakan nya kepada kami, bahwa dirinya sudah lakukan dugaan penipuan kepada NM. Kami tidak segan untuk memberhentikan aparatur jika terindikasi menjadi Calo TKK, baik itu Pegawai Negeri Sipil ataupun TKK,” tegasnya.

Terpisah, Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara, Isma mengatakan yang bersangkutan sebelumnya bertugas di Kelurahan Harapan Jaya, lalu dipindahkan ke Kelurahan Perwira.

“Untuk persoalan kemarin sebetulnya saya sendiri baru mengetahui. Terduga pun sebelumnya bertugas di Kelurahan Harapan Jaya,” kata Isma.

Isma pun menyatakan agar yang bersangkutan segera menyelesaikan kasus ini secara pribadi.

“Ini kasus pribadi antara Agus Aryanto dengan korbannya, maka dari itu saya berharap yang bersangkutan agar menyelesaikan persoalan ini secara pribadi,” pungkasnya.

Lebih lanjut Isma berpesan agar masyarakat Kota Bekasi tidak langsung percaya kepada siapapun dalam persoalan penerimaan calon Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi. (*/Sule).