Andri Pengurus LMP Karawang, “Komisi IV DPRD Karawang Agar Segera Memanggil Dinkes Karawang. Jangan Lagi Beralasan Sibuk Reses”

JABAR.KABARDAERAH.COM . KARAWANG – Senin,17/02/2020, Di temukannya limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) warga beberapa waktu lalu, sempat menghebohkan masyarakat, sehingga langsung mendapat respon dari Polres Karawang. Mengetahui di temukannya limbah medis dari Rumah Sakit (RS) tersebut, pihak Polres Karawang langsung bertindak cepat dengan mengambil barang bukti dan menggaris Polisi lokasi di buangnya limbah medis yang sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Tak hanya penegak hukum, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang melalui Ketua Komisinya pun merespon kejadian yang berpotensi membahayakan masyarakat tersebut. H. Asep Syaripudin atau yang akrab di sapa H. Ibe mengecam dan mengutuk pelaku pembuang limbah medis, siapa pun itu pelakunya.

Merespon statement Ketua Komisi IV DPRD Karawang, pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Karawang, Andri Kurniawan merasa heran, “DPRD kok hanya mengecam dan mengutuk saja? Harusnya Komisi IV selaku mitra kerja bidang kesehatan mengambil langkah dan upaya yang lebih konkret. Semisal dengan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes), setidaknya walau pun belum dapat di pastikan RS mana pelaku pembuang limbah medis itu, dan masih praduga? Kan bisa memanggil Dinkes Karawang untuk ikut mengidentifikasi dan menekankan fungsi pengawasan selaku leading sektor kesehatan”, Sarannya.

“Ini kok hanya mengecam dan mengutuk saja, kayak ibunya Malin Kundang”, Kelakar Andri sambil tertawa.

“Melalui statement saya di media massa ini, saya mendesak Komisi IV DPRD Karawang agar segera memanggil Dinkes Karawang. Jangan lagi beralasan sibuk reses, karena reses sudah selesai”, Pintanya.

“Perlunya memanggil Dinkes, sebab Dinkes sebagai Organiasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki juga fungsi pengawasan terhadap rumah sakit. Kalau fungsi pengawasan serta sosialisasinya efektif, minim kemungkinan ada rumah sakit ngeyel dan nakal seperti yang membuang limbah medis di TPS warga”, Katanya.

“Bila perlu lakukan rapat hearing gabungan dengan Komisi III terkait lingkungannya. Selain memanggil Dinkes, juga bisa memanggil Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. Karena memang dalam masalah ini ada dua persoalan yang berbeda, yakni antara peran kesehatan dan lingkungan. Untuk bidang kesehatannya berada di Komisi IV, dan untuk lingkungannya berada di Komisi III”, lanjutnya.

“Jadi, kalau hanya mengecam dan mengutuk terkesan lucu. DPRD punya hak serta peran kontroling, pergunakan hak itu”, Ujarnya.

“Berkaitan dengan ini, langkah konkretnya dengan cara memanggil OPD – OPD terkait untuk di lakukan rapat hearing, sekaligus mempertanyakan fungsi pengawasan yang mereka lakukan”, Ucapnya.

“Untuk urusan hukum, kita percayakan penuh pada penyidik Polres Karawang. Sebelum ada hasil penyelidikan, kita tidak boleh menjustifikasi rumah sakit mana pun”, Pungkasnya.(Muhidin)