DAERAH  

Banyaknya Pelanggaran Lalulintas di Bawah Terowongan KA Widasari

Kabar Daerah JB, Pantura. (06/06/2018) Kemacetan panjang terlihat dari pantauan rekan media KD Jabar yang berlokasi dibawah terowongan kereta api Widasari Indramayu, ditambah dengan pengendara roda dua yang melawan arus menambah kesemrautan lalulintas di lokasi tersebut.

Hal ini sudah setiap hari terjadi, akibat dari di tutupnya simpangan kongsi jaya yg kini di tiadakan hampir sudah 8 tahun lalu.

Meskipun sempat di pasang sepanduk larangan bertuliskan DILARANG MELAWAN
ARUS oleh petugas lalulintas dan telah terpasang di atas trowongan rel kereta api itu tetap saja peringatan tersebut tidak di indahkan pengendara motor roda dua.

Padahal sudah jelas di sepanduk larangan itu bahwa melawan arus lalin itu melanggar UU No.20 pasal 287 ayat 1,yg isinya para pengemudi akan di pidana kurungan selama maksimal dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.500.000,bahkan kalau pengemudi melawan arus tersebut menelan korban dan mengakibatkan korban meninggal akan di kenakan pasal 311 ayat 5 UU thn 2009 yg di kenakan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp.24.000.000 .

Masyarakat berharap kepada pihak kepolisian dan DLLAJ untuk bertindak tegas pada setiap pelanggaran melawan arus tersebut, agar dapat menghindari terjadinya kecelakaan di lokasi itu. (Kdrh)

Tinggalkan Balasan