Bejat ! Seorang Pria Tega Sutubuhi Anak Teman Dekatnya Sendiri

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI – Aparat Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur berusia 15 tahun, di Kp.Pondok Benda Rt.O7/05 Kel.Jatirasa Kec. Jatiasih Kota Bekasi. Kamis (20/02/2020).

Kronologis pemerkosaan tersebut berawal korban sebut saja Bunga (15) di iming imingi perhiasan oleh pelaku, karena bujug rayu itulah akhirnya korban menurut saja saat diajak bersetubuh oleh pelaku A.H.I. Pelaku yang merupakan ternyata teman dekat dari Ayah korban bernama JAENAL. Tanpa diketahui oleh orang tua korban, Kemudian Pelaku dan Korban berpacaran sejak tanggai 28 Desember 2019.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko di dampingi Kasat Reskrim AKBP Arman kepada media mengatakan, Saat Pelaku sering berkunjung ke rumah Ayah korban JAENAL, Pelaku melakukan perbuatan persetubuhan anaknya yang di bawah umur, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 5 (lima) kali, yakni dari tanggal 11, 14, 17, 20, dan 23 Januari 2020. ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku lalu menyetubuhi korban.

” Pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak dengan kekerasan terhadap korban, melainkan dengan serangkaian bujuk rayu yakni, sebelumnya pelaku pernah memberikan 1 buah cincin seharga Rp 15.000; sekitar bulan Desember 2019 sebagai tanda pelaku suka kepada korban, serta 1 buah kalung perak seharga Rp 25.000; Sekitar tanggal 15 Januari 2020 kepada korban sebagai hadiah ulang tahun korban, serta Pelaku mengatakan kepada korban “kamu mau jadi istri kedua? Saya kan sudah punya istri dan anak. Pada saat pelaku meiakukan perbuatan persetubuhan dibawah umur terhadap korban tersebut. Yang diketahui ternyata baru berumur 15 (lima belas) tahun itu, tepatnya korban lahir pada tanggal 30 November 2005″, Ucap Kapolres Bekasi Kota.

Masih Ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Pelaku dapat di kenakan TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DIBAWAH UMUR Sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) no 760 UU No.17 Tahun 2016, dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

” Ada pun menjadi barang bukti yang di dapat kan oleh polisi
1 (satu) helai pakaian Jenis Kaos Lengan Pendek berwarna merah yang digunakan korban inisial “N” (15).
1 (satu) helai pakaian Jenis Celana panjang berwarna merah muda (pink) yang digunakan korban inisial “N” (15).
1 (satu) helai pakaian Jenis Celana pendek berwarna biru bercorak GUCCI yang digunakan korban inisial “N” (15).
1 (satu) buah cincin warna emas milik korban inisial “N” yang diberikan oleh pelaku inisial “A.H.I”. (35).
1 (satu) buah kalung warna silver dengan bandul berbentuk hati bertuliskan “LOVE”, milik korban Inisial “N” yang diberikan oleh pelaku inisial “A. H. I”(35) “, Tungkasnya.

(Sule)