Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Di Kota Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI — Advokat Dadan Ramlan S.H. dan rekan melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual dilakukan ayah terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur, Jum’at (24/09/2021).

Kejadian tersebut telah di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor Laporan Kepolisian STPL/B/2425/IX/2021/SPKT/Reatro Bks Kota/Polda Metro Jaya, dengan dikenakan pasal 76D Juncto, pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan jeratan hukuman hingga 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah ayah kandung korban. Adapun kejadian tersebut diduga telah dilakukan pelaku kurang lebih 6 bulan dan dilakukan berulang kali oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban.

Dadan Ramlan S.H. selaku kuasa hukum, akan melakukan serangkaian tindakan selain laporan kepolisian, salah satu diantaranya ialah berkoordinasi dengan pihak KPAD untuk melakukan pemulihan traumatik terhadap korban.

“Jelas hal ini tidak dapat ditoleransi, apalagi korbannya adalah anak kandung sendiri. Tindakan kami selain melakukan laporan ke kepolisian kami juga akan berkoordinasi dengan KPAD untuk melakukan pemulihan traumatik pada korban, agar korban bisa kembali ceria sebagai mana akan sebayanya,” tuturnya.

” Ini memerlukan peran serta semua pihak untuk mewujudkan Indonesia Ramah anak dan tentu juga merupakan bagian dari efek jera untuk para pelaku harus ada, kita tidak boleh main-main dalam menangani perkara ini,” Tutupnya. (*/Sule)