Cabuli Cucu Tiri, Seorang Kakek di Majalengka Diciduk Polisi

MAJALENGKA . JABAR.KABARDAERAH.COM — Jajaran Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar telah menciduk Pelaku Pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 4 Tahun di wilayah Desa Cingambul Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.

Diketahui, Pelaku Inisial CI (46) warga Desa Cingambul Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, CI merupakan Kakek tiri dari Korban Inisial AA (4), terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi Pada Senin (13/2/2023).

“Pada tanggal 19 Januari 2023 kita mendapatkan Laporan dari Masyarakat Pada tanggal 17 Desember 2022 ada seorang Kakek tirinya korban CI (46) telah melakukan Pencabulan terhadap cucunya inisial AA (4),” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan,” Pelaku CI (46) melakukan Pencabulan kepada korban dengan cara awalnya memasukkan jarinya ke dalam vagina korban saat menceboki/membersihkan kemaluan korban sesaat setelah buang air kecil,” tuturnya.

Dan saat itu korban kesakitan dan sempat terdengar oleh kakak kandungnya namun tersangka melakukan pengancaman terhadap anak korban agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut kepada orang lain.

“Pelaku CI (46) dijerat dengan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun,” tutup AKBP Edwin Affandi. (yan)