CBA Dorong APH Periksa Penggunaan Dana BOS SMPN 19 Kota Bogor di Tahun 2021

KOTA BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Dugaan adanya mark up anggaran dana BOS Tahun 2021 di SMPN 19 Kota Bogor menjadi sorotan Center for Budget Analysis (CBA). Jajang Nurjaman, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) dalam rilis resmi nya menjelaskan, CBA melihat adanya kenaikan yang cukup signifikan pada pos biaya langganan daya dan jasa dari tahap 1 dan 2 ke tahap ke-3 pada tahun 2021 berdasarkan LPJ Dapodik Kementerian Pendidikan. Dimana kata Jajang, pada tahap (1) hanya 19,2 juta, tahap (2) 19 Juta, namun pada tahap ke-(3) mencapai 455 juta.

” Kenaikan yang mencurigakan, kenaikan biaya langganan daya dan jasa dari tahap 1 (Rp 12.9 juta) ke tahap 3 (Rp 455 juta) sangat mencurigakan. Perlu dilakukan audit mendalam untuk memahami penyebab kenaikan drastis ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana,” terang Koordinator CBA melalui WhatsApp kepada media, Sabtu (23/9/23).

Ia menekankan, transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban harus menjelaskan dengan jelas mengapa biaya daya dan jasa mengalami kenaikan yang signifikan dan, bagaimana dana tersebut digunakan.

“Keterbukaan dan akuntabilitas sangat penting dalam menghindari dugaan penyalahgunaan dana,” tegasnya.

Center for Budget Analysis (CBA) menyebutkan, untuk memastikan integritas penggunaan Dana BOS perlu dilakukan audit independen yang dapat menyelidiki secara menyeluruh pengeluaran dan, mengidentifikasi potensi masalah keuangan atau penyalahgunaan dana di SMPN 19 Kota Bogor.

CBA juga meminta kepada pihak yang bertanggungjawab atas penggunaan Dana BOS harus memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan tentang penggunaan dana tersebut ke publik, terutama terkait dengan kenaikan biaya daya dan jasa.

“Pihak sekolah dan dinas Pendidikan Kota Bogor harus transparan dan terbuka terkait penggunaan dana BOS, karena dana ini sumbernya dari uang negara dan penggunaannya untuk kepentingan publik apalagi terkait pendidikan, terlebih saat ini Kota Bogor sudah menjadi sorotan nasional terkait berbagai kasus, mulai dari kasus PPDB, kasus asusila dan pemecatan guru honor oleh kepala sekolah,” pungkas nya.

Terakhir CBA mendorong pihak APH Kota Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark up dana BOS di SMPN 19 Kota Bogor.

Terpisah, Wasi Jatmiko Nugroho, S.Si., selaku Kepala Seksi Kesiswaan pada Dinas Pendidikan Kota Bogor yang belum lama ini saat dikonfirmasi team media via WhatsApp terkait dugaan tersebut  mengatakan, tidak ada dugaan mark up anggaran dana BOS Tahun 2021 di SMPN 19 Kota Bogor.

Namun saat team media meminta data laporan LPJ dana BOS 2021 SMPN 19 untuk di cocokkan dengan data yang dimiliki media, yang bersangkutan tidak bersedia. Wasi berkilah bahwa  hal tersebut adalah dokumen pribadi yang tidak bisa diperlihatkan ke pihak luar.

“Kami sudah periksa dan cek ke sekolah, dan tidak ditemukan adanya dugaan mark up seperti yang dituliskan tersebut, mohon maaf, untuk tujuan transparansi, tidak semua dokumen  bisa kita perlihatkan ke pihak luar, karena saya sudah cek secara detail dan tidak ditemukan data dengan nominal tersebut, semoga bisa menjadi klarifikasi ya”, ujarnya via seluler, Jumat (22/9/23).

Untuk diketahui, dugaan mark up anggaran dana BOS Tahun 2021 di SMPN 19 Kota Bogor terlihat dari data LPJ Kementerian Pendidikan RI. Dimana pada pos belanja langganan daya dan jasa di tahap (1) hanya 19,2 juta, tahap (2) 19 juta, namun pada tahap ke-(3) melonjak mencapai 455 juta. Hal tersebut menimbulkan dugaan di tengah publik bahwa adanya penggelembungan/mark up.

Hingga berita ini ditayangkan, team media terus menelusuri dan mengkonfirmasi ke pihak dinas terkait guna keakuratan data LPJ Dana BOS Tahun 2021 di SMPN 19 Kota Bogor.

(Luky/team)