Diduga Mafia Pengoplos Gas Marak di Kirab Cileungsi Bogor

BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM —  Sektor Polsek Cileungsi juga Polres Kabupaten Bogor diduga seakan tak berdaya untuk memberantas maraknya para Mafia praktek pengoplosan Gas, hal ini terlihat banyaknya laporan masyarakat kepada meja redaksi Media dengan mengungkapkan masih banyaknya kejadian tersebut salahsatunya terjadi di Kirab Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Diduga para Mafia Gas dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya berupa pengoplosan gas bersubsidi (tabung 3 kg) dengan non-subsidi dan seolah-olah mereka tidak tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi dari masyarakat inisial S (42), bahwa kegiatan gas ilegal ini sudah cukup lama serta kegiatan ini seolah-olah tak terendus polisi maupun satgas Migas, sehingga mereka bebas dan leluasa melakukan kegiatan ilegalnya.

“Kegiatan tersebut marak di wilayah Kirab Desa Cileungsi Kidul, Kenari Desa Cileungsi dan Desa Mampir kecamatan Cileungsi. Bahkan jika ditelusuri lebih jauh sebenarnya banyak lagi tempatnya, tapi tak tersentuh hukum,” ungkap salahseorang warga berinisial H kepada wartawan (10/1/2024).

Menurutnya, praktek pengoplosan gas tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat dan oknum instansi terkait, sehingga Mafia Gas ini dapat melakukan kegiatannya berjalan dengan lancar.

“Makanya mereka bebas dan lancar dalam melakukan kegiatan tersebut. Diduga ada bekingan dari oknum aparat dan instansi, dikarenakan tebar uang koordinasi,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa modus Mafia ini yaitu dengan menyuntikkan isi Gas tabung elpiji 3 kilogram subsidi dipindahkan /mengoplos ke tabung gas 12 kilogram non subsidi dengan jumlah yang sangat banyak.

“Hasil dari pengoplosan para Mafia tersebut itu dijual ke toko maupun ke pabrik dengan harga yang murah atau jauh diluar harga pasar tabung gas 12 pada umumnya. Dari praktek ilegal tersebut, mafia gas ini dapat meraup keuntungan yang sangat besar,” ucapnya.

Meskipun ancaman pidana terhadap praktek ilegal seperti itu sangat serius tapi tak membuat para mafia tersebut kapok dan jera  bahkan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga 60 miliar.

“Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar tak menjadikan mereka takut atau kapok,” terangnya.

H menambahkan dampak dari kegiatan pengoplosan gas subsidi ilegal ini dapat merugikan masyarakat dan Negara, maka dari itu dia meminta pihak kepolisian dan Satgas Migas instansi pemerintah segera menindaklanjuti.

“Kami masyarakat minta untuk Aparat Penegak Hukum (Polri, Satgas Migas, dan Pemerintah) dapat menindak lanjuti informasi dari para awak media dan masyarakat terkait Mafia Gas ini yang berada di daerah kecamatan Cileungsi,” Tutupnya. (Tim)