Coklat Ganja Modus Baru di Jawa Barat, Kapolresta Bogor Kota Minta Orang Tua Waspada

“Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkoba jenis Coklat Ganja”.

KOTA BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus jaringan dan penggunaan narkotika jenis ganja, sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan psikotropika.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 34 orang tersangka. Dua diantaranya adalah mantan residivis yang belum lama bebas dengan kasus yang sama. Selain itu, ada dua orang perempuan yang juga jadi tersangka dengan barang bukti sabu.

Dalam jumpa pers nya Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo mengatakan, dari hasil penangkapan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 49.59 gram sabu, 1.87 kg ganja, 15.5 kg tembakau sintetis dan 5115 butir obat-obatan psikotropika.

“Dari beberapa operasi penangkapan yang dilakukan, SatRes Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tempat produksi tembakau sintetis sebanyak 12 kg di sebuah apartemen Dramaga Tower Bogor dengan satu tersangka,” terang Bismo, Kamis (1/2/24).

Selanjutnya, kata Kapolresta Bogor Kota, “Ada empat tersangka lainnya yang juga diamankan di sebuah kos-kosan wilayah Bojonggede dengan barang bukti tembakau sintetis, ganja dan coklat narkotika jenis ganja dengan barang bukti keseluruhannya 173gram.”

Dengan maraknya peredaran coklat narkotika jenis ganja ini, Bismo memberikan warning kepada masyarakat khususnya untuk para orang tua agar selalu waspada dan memperhatikan setiap anak-anak mereka.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka pengedar ganja dengan UU Narkotika No.35 tahun 2009 pasal (111) dengan hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang lebih dari 1kg dijerat pasal (111) ayat (2) dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sementara bagi penyalahgunaan sinte dan sabu, para tersangka dengan dengan pasal 112 dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra dalam keterangan menambahkan, pengedaran narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bentuk makanan coklat termasuk modus yang beredar di wilayah Jawa Barat.

“Untuk penjualan coklat ganja ini, mereka menjual secara online. Untuk proses pembuatannya mereka mencampurkan ganja kering yang sudah dibekukan kedalam makanan coklat,” ujar Eka.

(Luky Jambak)