(DHN) P-KPK PEPANRI Resmi Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran Belanja Pengadaan Barang di Disdik Kab. Bogor

KAB.BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM – Dewan Harian Nasional (DHN) P-KPK PEPANRI resmi laporkan dugaan mark up anggaran belanja pengadaan barang berupa Chromebook C120 Libera-Merdeka di tahun 2022 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Negeri Kab. Bogor, Jumat (6/10/23).

Dalam surat laporannya, DHN P-KPK PEPANRI Kejaksaan Negeri Kabupaten meminta kepada lembaga hukum tersebut untuk melakukan pemeriksaan pejabat Disdik terkait dugaan mark up belanja pengadaan barang di tahun 2022.

“Kami dari Lembaga DHN P-KPK PEPANRI akan mengawal surat laporan ini agar segera ditindaklanjut oleh pihak Kejaksaan Kab.Bogor,” tegas Ketua Umum Lembaga P-KPK PEPANRI, Edy Syahlan.N kepada media, Jumat (6/10/23).

Hal serupa juga disampaikan Yudianto. PS, S.H, selaku koordinator investigasi DPP P-KPK PEPANRI. Yudi menambahkan, selain terkait dugaan mark up, dalam laporan LHP BPK Wilayah Jawa Barat Tahun 2022 juga dinyatakan bahwa pengadaan barang tersebut tidak sesuai kontrak.

“Dalam LHP BPK Wilayah Jawa Barat Tahun 2022, dinyatakan pengadaan barang berupa Chromebook C120 Libera-Merdeka tidak sesuai kontrak, artinya ada kesalahan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam mengelola uang rakyat tersebut. Dimana BPK dalam uji petik barang ditemukan terkait garansi barang yang diterima tidak sesuai dengan kontrak,” kata Koordinator DPP P-KPK PEPANRI tersebut.

Ia menilai, adanya kelalaian dan dugaan kesengajaan permainan PPK dan PPTK dalam menerima barang sehingga garansi barang yang seharusnya 2 (dua) tahun namun fakta yang diterima hanya 1(satu) tahun.

Oleh karena itu, sambung Yudi, harus dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, BPK Wilayah Jawab Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2022 menyatakan bahwa pengadaan barang berupa Chromebook C120 Libera-Merdeka pada tahun 2022 tidak sesuai kontrak. Proyek pengadaan Libera-Merdeka Chromebook C120 ini menelan biaya Rp.6.638.790.000,00.

(Luky Jambak)