DAERAH  

Diduga Ada Penyelewengan Anggaran Dana Desa DiDaerah Wilayah Desa Srogol Kabupaten Bogor

Bogor. Jabarkabardaerah.com – Dalam upaya ciptaan Pemerintahan yang bersih dan baik, bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme ( KKN) Sebagai mana tertuang dalam Interupsi Presiden No 10 Tahun 2016 Tentang pencegahan dan pemberatasan korupsi. Yang mana. Bupati hinggga Kecamatan sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam Pembinaan dan Pengawasan serta melakukan super Visi. dalam upaya menjadikan. penyelenggara pemeritahan Daerah maupun Pemerintahan Desa yang lebih baik dan bersih (Good governance and Clan governance ).Karna Kecamatan merupakan perwakilan Pemerintah daerah atas Nama Bupati.

Di kantor Kecamatan Cigombong. Senin (13/8/18) KD Menyambangi Ruang kerja Camat untuk konformasi. Terkait dugaan penyalahgunaan Anggara Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades Srogol. Dan Camat sebagai Fasilitator, Pembina dan Pangawasan dalam kegiatan Dana Desa. Merupakan pihak yang harus ikut mengawasi dalam hal ini. Mengingat penyerapan Dana Desa. tahapan pencairan anggaran harus diperifikasi oleh Camat.
Dalam kesempatan tersebut Camat Cigombong Basrowi menyatakan, terkait Dana Desa, kami sebagai fasilitator hanya bisa memfasilitasi Desa dari mulai Perencanaan, Proposal sampai pencairan Dana. sedangkan untuk photo kegiatan, dari nol persen sampai seratus itu menjadi wewenang kami. Ujar Camat Cigombong Basrowi.

Di sisi lain Kades Srogol Hendra
Dalam pemberitaan Kabar daerah, tertanggal 9 Agustus 3018 minggu lalu
Dengan judul ” Pembangunan jalan Desa Srogol ada kamungkinan terjadi nya Penyelewengan.”namun hak jawab yang dimohon oleh KD sebagai suara Masyarakat Sesuai Pasal 5 ayat 2 dan 3  UU Pers tidak dipenuhinya. Malah ia membuat pemberitaan tandingan pada media Online lain, dengan cara mengaburkan substansi persoalan yang ditujukan padanya. Mengingat Dana Desa Yang telah terserap pada tahap 1 dan tahap 2 sebesar 60 Persen dari dana Desa yang diterima, dan hanya menghasilkan Pekerjaan lapis hotmix sepanjang 2500 Meter. Dengan asumsi harga /méter 80 ribu. Hal tersebut sangat ironis anggara 60 persen Dana Desa tahap 1 dan 2 hanya menghasilkan pekerjaan sepanjang 2500 Meter. bahkan menurut katerangan Sékdes M Tamrin pekerjaan hotmix jalan seluruh nya menggunakan anggaran Tahap 1 dan tahap 2 dengan Volume pekerjaan 2000 Meter
Adanya pangakuan yang berbeda dari Internal Desa Srogol sendiri itu sangat membingungkan KD dan Masyarakat sekitar Mengingat anggara yang telah terserap sebesar 60 Pesen, yang diperkirakan berkisar Rp 450 jt. Karna tidak ada nya Benner APBDes sebagai bentuk transparansi dalam Penggunaan anggara yang dapat di lihat publik.

Sékjén LSM Gerakan Indonésia Anti Korupsi ( GIAK ) H.Andi di Jakarta.
Saat dihubungi by phone menegaskan kembali pada Kabar daerah, kita kumpulkan data dan kita pelajari dulu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Srogol. ujarnya pada KD ,dan apa bila adannya usur dan terindikasi merugikan Keuangan Negara.kita bawa persoalan ini keranah Hukum. Ujar H.Andy dan Tim kepada KD.

Dari rangkaian persoalan mengenai keuangan Desa dalam menggunakan anggaran balanja langsung maupun balanja barang dan jasa. Yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) tahun berjalan sering kali dalam Penggunaan anggarannya, menyalahi ketentuan dan tidak sedikit terjadi nya tindak pidana korupsi.

Bagaimana hal tersebut bisa terjadi semuanya itu merupakan buruknya kinerja Pemerintahan Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Bogor dan Jajaran nya, sampai ditingkat Kecamatan, dalam melakukan Pangawasan dan Pembinaan, serta minimnya super Visi yang dilakukan pada pada tiap – tiap Desa. Sehingga persoalan seperti ini sering kali terjadi, seakan ada pembiaran,dan lemahnya Pengawasan dari Internal.

Reporter : Anwar Ressa
Korwil 3 Jabar,kabar daerah.com

Tinggalkan Balasan