Diduga Oknum Anggota POL. PP Walikota Jakut Yang Merupakan PNS, Lakukan Penipuan Dengan Dalih Usaha Kredit Hp dan Emas

JABAR.KABARDAERAH.COM . JAKUT – Dimasa pandemi seperti ini banyak cara yang dilakukan orang untuk mendapatkan keuntungan, meskipun dengan cara yang salah dan melanggar hukum.

Hal itu juga dilakukan oleh oknum salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di jajaran POL. PP Walikota Jakarta Utara. Diduga dengan melanggar hukum AIP (37) yang beralamat di komplek Asrama DKI, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, melakukan tindak penipuan kepada seorang Jurnalist bernama Franky dengan dalih kerjasama usaha kredit Emas dan Hand Phone (Hp) sesuai yang tertera dalam surat pernyataan yang dibuat AIP (37) untuk Saudara Franky tertanggal 12 Desember 2020.

Total kerugian yang diderita korban saudara Franky sebesar kurang lebih Rp. 43.000.000,-. Sementara saudara Franky saat di hubungi team Media melalui WA menjelaskan bahwa,” Awal kerjasamanya baik sekali pembicaraan saudara AIP. Dan saya percayanya bahwa Beliau (AIP) merupakan PNS di Walikota Jakarta Utara, tapi pada kenyataannya ternyata apa yang diawal dibicarakan kepada saya, semua dilanggarnya”.

” Saya hubungi untuk bertemu saja banyak alasannya, Bahkan saya menduga dana yang Dia bicarakan untuk pemberian kredit pada kawan – kawannya di Instansi kemungkinan atau disinyalir Dia semua yang memakai. Terbukti saya meng investigasi ke orang – orang yang katanya meminta kredit HP dan Emas yang Dia rekomendasi ke Saya, semuanya menyangkal,” Ungkap Franky.

Franky pun menjelaskan akan mengadukan kejadian ini ke pihak atasan dari AIP untuk bisa dilakukan mediasi agar dapat jalan keluar dari permasalahan ini, sebelum ditempuh dengan jalur hukum.

Sampai berita ini dibuat, belum ada pertemuan mediasi kembali antara terduga AIP dan Korban atas nama Franky. (Bersambung)

(Hodri)