Diduga Oknum Pengusaha Home Industri Mengancam Kesehatan Lingkungan, Warga, “Instansi Terkait Diminta Jangan Tutup Mata Agar Segera Ambil Tindakan”

KAB. BEKASI . JABAR.KABARDAERAH.COM — Kecamatan Serang Baru, Desa Sirnajaya. Minggu (19/02/2023). Diduga salahsatu Home Industri yang bergerak dalam produksi pembuatan lemari, Beralamat dikampung Gebang Malang, Rt 001/001 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi tidak mengantongi izin produksi dan kegiatannya mengancam kesehatan warga sekitar Home Industri tersebut beroperasi (19/02/2023).

Sehingga warga sekitar merasa terganggu dengan bau dan bisingnya pemotongan kayu untuk pembuatan lemari tersebut yang posisinya tepat ada dipinggir jalan Desa, informasi yang masuk ke meja redaksi Media Kabar Daerah regional Jawa Barat, sudah berapa kali ditegur oleh warga sekitar, namun seakan tak perduli, pemilik Home Industri tersebut masih saja tidak ada upaya untuk mengurangi polusi debu dan suara pada produksi Industri yang dimilikinya.

Salah seorang warga yang kebetulan merupakan anggota dari Media Kabar Daerah regional Jawa Barat mengungkapkan,” Saya ingin mengkonfirmasi terkait dampak produksi yang ditimbulkan oleh kegiatan Home Industri pembuatan lemari tersebut bahwa selain Saya yang terdekat terganggu tapi juga warga lainnya, karena semenjak ada Home Industri yang memproduksi lemari tersebut saat melakukan pengecatan, bau catnya masuk sampai kekamar Saya dan sampai anak saya pun yang kecil suka muntah-muntah”.

Lebih lanjut Ia mengatakan,” Ditambah suara potongan gergaji ketika melakukan pemotongan kayu juga membuat saya dan keluarga sya sulit untuk istirahat. Kami dan warga merasa terganggu dan terancam kesehatan Kami, yang lebih parah kegiatan tersebut dilakukan kadang sampai larut Malam”.

Saat tim Media coba ingin melakukan konfirmasi terkait hal pengaduan tersebut kepada Pemilik Home Industri, Beliau (Pemilik) seakan sulit sekali mengkonfirmasi dan bertemu dengan si pemilik.

” Hal ini, membuat saya sebagai Wartawan dan warga yang terdampak dari usaha tersebut meminta kepada pihak terkait agar menutup usaha tersebut dan si Pengusaha harus segera bertanggung jawab atas dampak yang dikeluarkan dari imbas bau cat yang yang ditimbulkan, sehingga anak-anak Kami suka sakit dan muntah-muntah, yang kemungkinan besar diduga dari bahan cat mengandung B3 yang sering terhirup anak dan keluarga saya serta warga sekitar termasuk saya sendiri,” ungkapnya.

” Bahkan saat saya mengkonfirmasi kepada RW dilingkungan tersebut yang biasa disapa Pak Deden mengungkapkan sampai saat ini pihak Home Industri tersebut belum ada izin ke pihak Desa atau pun menemui Beliau,” tegasnya.

Diduga pengusaha tersebut telah melanggar UU nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

” Kami warga akan melakukan upaya hukum agar memberikan efek jera terhadap pengusaha pengusaha yang hanya memiliki kepentingan pribadi dan tidak memikirkan dampak dari usahanya tersebut sehingga mengancam kesehatan orang banyak,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi oleh pihak Media Kabar Daerah Regional Jawa Barat dan dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut melalui pesan WhatsApp (19/02/2023) H yang merupakan Si Pemilik Home Industri tersebut enggan memberi komentar dan tanggapan.

(carli/red).