DPC PKB Indramayu Daftarkan 50 Bacaleg DPRD ke KPU Kabupaten Indramayu

INDRAMAYU . JABAR.KABARDAERAH.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupatrn Indramayu telah mendaftarkan sebanyak 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilu tahun 2024 ke KPU Kabupaten Indramayu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC Amroni, S.IP usai mendaftarkan Bacaleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Sabtu. (13/5/2023).

“Alhamdulillah, proses pendaftaran berjalan lancar dan sudah diterima oleh KPU Kabupaten Indramayu,” ujar Amroni.

Lanjut Amroni,” Bahwa target yang diinginkan oleh DPC PKB Indramayu mencapai 12 kursi di DPRD, hal itu berdasarkan hasil Musyawarah,” sambungnya.

“Kita targetkan 12 kursi, jadi masing-masing Dapil mendapat 2 kursi,” Ucapnya.

Amroni menambahkan, upaya untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan melakukan pelayanan terhadap rakyat dengan sepenuh hati.

“Caranya para calon dan pengurus sudah dirancang semua untuk melakukan kampanye dan pendekatan terhadap rakyat Indramayu,” pungkasnya.

Selain itu, Bacaleg Dapil 1 yang biasa di panggil Mang Andry (Andry Prayitna) mengucapkan terima kasih kepada ketua DPC, LPP dan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa dan masyarakat yang sudah mempersiapkan kami sampai dengan pendaftaran.

“Kita semua harus bisa memenangkan kontestasi legislatif ini dan berharap masyarakat tidak salah pilih untuk calon wakil rakyatnya, manfaatkan hak suara jangan mudah dibeli dengan uang musiman lima tahunan,” Terangnya. (Mutadi)