DPO Terpidana Vinna Sencahero Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jawa Timur

JAKARTA . JABAR.KABARDAERAH.COM — Terpidana Vinna Sencahero buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Sabtu siang (16/9/23) berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI bersama tim Tabur Kejati Jatim. Wanita asal Surabaya ini ditangkap sekitar pukul 13.39 WIB di Mall Arrasa BSD.

Terpidana DPO, Vinna Sencahero saat diamankan tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Jawa Timur (Foto Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI)

Dalam rilis resminya yang diterima media, Sabtu (16/9/23),  kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat diamankan, yang bersangkutan bersikap koperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Ketut juga menerangkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016 dinyatakan bahwa terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut. Atas perbuatannya terdakwa Vinna Sencahero dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00 (tiga milyar tiga puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.