Dua Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Sat.Reskrim Polsek Bogor Selatan

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Sat.Reskrim Polsek Bogor Selatan Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 2 orang pelaku Curanmor yang terjadi di jalan Empang, Kec.Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kedua pelaku di tangkap, berkat laporan korban yang melihat sepeda motor nya dijual melalui akun Facebook dengan cara COD (Cas Of Delivery).

Sebelum nya di laporkan, kasus curammor ini terjadi pada hari Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 01.30 Wib Korban yang bernama M.Fadli (23) memarkirkan sepeda motor nya Merk Honda warna Hitam No. Pol F 3748 ER di tempat kerja di jalan Empang , Kec. Bogor Selatan.

Korban tampa sengaja lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Dan sekitar pukul 04.00 Wib, korban keluar ke halaman parkir dia bekerja, namun dirinya tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya.

Korban berusaha mencari di sekitar lokasi, namun tidak di temukan. Dengan segera korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Selatan.

Atas perintah Kapolsek Bogor Selatan, Kompol Indrat Riyani S, S.H, Kanit Reskrim dan tim segera mengecek ke TKP dan meminta keterangan dari pelapor dan saksi yang ada di TKP.

Korban pun ikut berusaha melacak keberadaan sepeda motor nya yang hilang di Medsos. Tampa sengaja, korban melihat di Medsos Facebook unit sepeda motor nya yang di jual dengam cara COD (Cas Of Delivery). Korban langsung berkomunikasi dengan pelaku, setelah tawar menawar, pelaku dan pelapor janjian di Jln Sholeh Iskandar.

M.Fadli ( korban ) menghubungi pihak Polsek Bogor Selatan, terkait pertemuan dirinya dengan pihak pelaku. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP tempat pertemuan transaksi.

Dengan di pimpin Kanit Reskrim, Ipda M.Johan, S.E, para pelaku ini berhasil di tangkap pada pukul 20.30 Wib. Pelaku yang berinisial RZ (23), BK (22) langsung di bawa ke Mapolsek Bogor Selatan untuk di amankan. Setelah dimintai keterangannya, para pelaku mengakui perbuatan nya. Saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun.

( lukman )