Dua Pemilik dan Penjual Minuman Alkohol Divonis Hakim

INDRAMAYU  . JABAR.KABARDAERAH.COM — Pasca operasi Mihol (Minuman Beralkohol) yang dilakukan gabungan TNI, Polri, Pol PP yang lalu dua penimbun dan pengedar minuman beralkohol divonis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat, Selasa (24/7/2024).

Hakim memvonis dua Pemilik minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. Kedua penjual tersebut yakni R dan D alias A warga Kabupaten Indramayu.

Dalam vonis dua pelaku pemilik dan penjual yang bersangkutan terbukti, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Vonis Hakim kepada dua terdakwa yakni masing-masing denda sebesar 5 juta rupiah dan barang bukti harus dimusnahkan.

 

Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan selama dua hari oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Sat Pol PP pada tanggal 21-22 Juli 2023 di tempat yang dijadikan sebagai penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol, didapatkan barang bukti yakni terdakwa R sebanyak 18.679 botol, dan D alias A sebanyak 28.116 botol.

Sidang dipimpin langsung hakim ketua Agustien Ria dan Penuntut Umum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Edi Junaedi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso seusai sidang menegaskan, komitmen untuk mewujudkan zero mihol di Kabupaten Indramayu terus dilakukan, langkah tegas tersebut merupakan upaya penegakkan Perda Nomor 15 tahun 2006.

“Ini merupakan upaya kita bersama dengan berbagi unsur lainnya untuk mewujudkan daerah kita zero mihol, meskipun ini tindak pidana ringan mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(Mutadi)