Dugaan Pungli Sumbangan Di SMAN 2 Cikarang Barat, Komisi IV ” Akan Kita Bahas Ini di Rapat Fraksi Komisi IV “

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI. Dugaan pungli sekolah yang dilakukan dengan alasan sumbangan kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kejadian ini terjadi dan dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Cikarang Barat.

Hal ini diungkap oleh salah seorang penggiat pemerhati kebijakan Publik Yudiyantho PS .S.H. yang juga merupakan Ketum Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) dan Pimpinan Redaksi 2 Media. ” Dugaan itu memiliki bukti yang kongkrit dan benar, Sebab Saya ikut dalam rapat komite sekolah saat itu, dan Saya berada didalam Chat WA Group kelas. Nominalnya ditetapkan dan Waktunya ditetapkan oleh pihak sekolah, jadi punglinya jelas, malah lebih parahnya wali murid menerima pengumuman bahwa salah satu syarat untuk mengambil kartu PAS atau ujian adalah melunasi uang sumbangan yang Rp. 150 ribu tersebut,” tegasnya, saat ditemui dikediamannya.

Hal ini juga Beliau sampaikan juga kepada Dewan Komisi 4, dalam kesempatan tersebut langsung ditanggapi oleh Bapak Dr. Asep Supriatmaja Adik Kandung mantan Bupati Bekasi Alm. Bapak Eka Supriatmaja SH. Beliau mengatakan akan menanggapi kasus ini dengan serius dan akan berkoordinasi dengan kawan-kawan komisi yang lain.

Beliau juga (red. Yudiyantho) memaparkan,” Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”.

Selain itu pula saat dihubungi untuk diminta tanggapannya melalui WA end to end Kapolres Metro Kab. Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan bahwa itu memang bagian dari pungli, dan segera melaporkan hal tersebut ke Kasat Reskrim untuk dibuatkan LP.

Yudiyantho mengatakan,” Sudah beberapa kali Kami melakukan mediasi dengan pihak sekolah namun sepertinya dianggap angin lalu dan diremehkan. Oleh karena itu hal ini akan segera Kami Laporkan kepada pihak yang berwajib dan Saber Pungli “.

“Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.

Yudiyantho pun meminta agar semua pihak dari mulai media, LSM, dan LBH untuk melakukan pengawalan Laporan tersebut, untuk membuat efek jera kepada pihak-pihak sekolah, yang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan Pribadi dan Kelompok dan membersihkan Dunia pendidikan dari Pungli. (Charlie)