DAERAH  

Evaluasi Kinerja, Bupati Imron Mutasi Pegawai di Lingkungan Pemkab Cirebon

KABUPATEN CIREBON . JABAR.KABARDAERAH.COM — Setelah melantik ratusan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, pada 7 Juni 2023, Bupati Cirebon H. Imron kembali melantik dan mengambil sumpah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Jum’at (9/6/2023).

Sebanyak 274 pegawai dilantik dan disumpah menjadi pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Pelantikan ratusan pegawai tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan R.A. Kartini No. 7 Kejaksaan, Kota Cirebon.

Dalam sambutannya, Imron mengatakan, bahwa mutasi, rotasi dan promosi di pemerintahan adalah hal yang biasa. Lantaran hal tersebut merupakan hak dan kewajiban seorang PNS untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk mutasi hari ini berjumlah 274 pegawai, diantaranya rotasi 177 orang, promosi 92 orang,” kata Imron.

Ia berharap, para pegawai yang baru dilantik dan diambil sumpahnya ini harus bisa membawa kemajuan di tempat yang baru, serta bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik.

“Segeralah lakukan adaptasi, pelajari dan pahami terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan, serta bangun koordinasi, komunikasi dan kerjasama efektif secara berjenjang, baik dengan pimpinan ataupun dengan bawahannya” lanjutnya.

Imron mengungkapkan, proses mutasi dan rotasi serta promosi ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Pasalnya, ada sebagian posisi jabatan yang harus mendapatkan ijin dari pemerintah pusat.

“Ada beberapa dinas yang harus izin ke pusat, yaitu camat, Disdukcapil dan Inspektorat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Imron menjelaskan, mutasi ini merupakan evaluasi kinerja para pegawai di lingkungannya. Sehingga, itu menjadi tolak ukur untuk melakukan mutasi.

“Memang sebagian pejabat belum genap satu tahun bekerja, dan sekarang terkena rotasi. Itu dilakukan dari ukuran kinerja dan evaluasi,” jelas Imron.

“Sehingga, melalui pertimbangan Baperjakat, ditempatkan di jabatan yang baru, baik itu terkena rotasi maupun promosi,” pungkasnya. (yan/rls)