Kades Cipakat Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Tahap II T.A 2017

JABAR.KABARDAERAH.COM . TASIKMALAYA – lagi lagi Kepala Desa terjerat kasus korupsi menggunaan Dana Desa (DD). Kali ini Kepala Desa Cipakat, Kec Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Oknum Kades ini menyalahgunakan Dana Desa tahap II tahun 2017.

Pengungkapan kasus korupsi Dana Desa tahap II tahun 2017 di desa Cipakat ini di sampaikan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar, AKBP Dony Eka Putra, S.IK saat menggelar jumpa Pers nya di ruang lobi Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Rabu (30/10/2019).

Kapolres mengatakan, jajaran nya berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Desa tahap II T.A 2017 di desa Cipakat, dengan pelaku inisial AG yang tidak lain adalah Kepala Desa Cipakat.

Penggunaan Dana Desa tahap II T.A 2017 yang seharus nya di realisasi kan untuk pembangunan sebesar Rp.317.096.700,- (tiga ratus tujuh belas juta Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah), namun oleh oknum Kades cuma menggelontorkan anggaran Rp 187.6627.659,-.

Sementara, sisanya sebesar Rp 129.469.041,- digunakan untuk membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2017 Desa Cipakat.

Padahal seluruh total anggaran tersebut, digunakan untuk pengadaan alat Polindes dan Rehab Balai Warga yang berada di Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Cuelar Tarigan, S.IK, Kanit II Sat Reskrim Ipda Dudung, Kasie Propam Iptu Rokhmadi, S.H juga menyebutkan, hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Apip / Inspektorat Kab. Tasikmalaya sebesar Rp 129.469.041,- (Seratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu empat puluh satu rupiah).

Untuk itu, Polisi menjerat pelaku “AG” dengan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah dirubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Humas / Lukman )