• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jawa Barat
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jawa Barat
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Kadispora Kabupaten Garut Di vonis 1 Tahun Penjara Dan Denda Milyaran Rupiah

Kadispora Kabupaten Garut Di vonis 1 Tahun Penjara Dan Denda Milyaran Rupiah

Februari 28, 2019

GARUT, jabarkabardaerah.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut Kuswendi, Kamis (28/2/2019), menjalani sidang pertama dalam kasus perusakan lingkungan pada pembangunan Bumi Perkemahan di Kecamatan Tarogong Kaler.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang melibatkan Kuswendi, Fiki Mardani usai persidangan Kamis sore menyampaikan, terdakwa dijerat Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 miliar dan minimal Rp 1 miliar.

“Yang jelas, secara garis besar kita sampaikan bawa pelaksanaan kegiatan pembangunanbumi perkemahan itu tidak dilengkapi dengan izin lingkungan,” jelasnya.

Fiki menjelaskan, setiap orang atau lembaga saat akan melakukan kegiatan atau usaha harus memiliki izin lingkungan. Sementara, pembangunan bumi perkemahan yang dilakukan oleh Pemkab Garut melalui Dispora tidak mengantongi izin lingkungan.

“Tindak pidana umum masuknya, bukan korupsi,” tegas Fiki.

Sidang pertama yang dijalani Kuswendi sendiri sedianya memiliki agenda pembacaan dakwaan. Namun, hal itu diundur oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin SH MH demi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mencari pengacara.

ArtikelLainnya

DPC LPPKI Kab. Bekasi Dampingi Konsumen Membuat Laporan Ke Polres Metro Bekasi

Puluhan Kasus Berhasil Diungkap Polres Sukabumi Kota Selama Operasi Libas Lodaya 2022

Kapolsek Ciawi Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Curanmor yang Biasa Beraksi di Bogor

Awalnya, Kuswendi meminta waktu selama dua Minggu untuk mencari pengacara. Namun, ketua majelis hakim hanya memberi waktu satu minggu dengan alasan untuk memenuhi asas peradilan yang cepat dan efisien.

Selain itu, majelis hakim pun memberi kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk mengubah dakwaan sebelum dibacakan.

Mendapat tawaran tersebut, JPU mengatakan akan berkoordinasi dengan jaksa di Kejati Jabar.

“Ini kan kasus limpahan dari Kejati Jabar, tadinya jaksa dari Kejati mau hadir, tapi karena jadwalnya padat, hari ini jadi tidak hadir,” ujar Fiki seusai persidangan.

Secara terpisah, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengaku pihaknya sudah mengetahui penetapan tersangka terhadap Kadispora Kuswendi sebulan lalu, saat ada pelimpahan dari polda ke Kejari Garut.

Namun, soal jadwal sidang yang digelar hari ini, ia baru mengetahuinya dari media.

Helmi mengatakan, pemerintah daerah menghargai dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini dilakukan aparat.

Saat ini, pemerintah daerah berupaya memberikan pendampingan kepada Kadispora dalam menjalani proses hukum yang dihadapinya.

Sementara soal status jabatan kepala dinas yang diemban Kuswendi, Helmi mengatakan, pemerintah belum memutuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan, karena memegang teguh asas praduga tak bersalah.

“Selain itu, saat ini kan yang bersangkutan juga tidak ditahan, dan kasusnya juga bukan tindak pidana korupsi,” kata Helmi yang ditemui Rabu (28/2/2019) siang usai menerima audiensi di kantor Dinas Sosial.

Menurut Helmi, Kuswendi tersangkut kasus Amdal dalam proses pembangunan bumi perkemahan di kawasan kaki gunung Guntur. red. jabarkabardaerah.com

Share26TweetSend
Previous Post

Karang Taruna Kota Batam, Pusat Kreatifitas dan Inovasi Positif Untuk Generasi Muda Kota Batam

Next Post

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Dan DISKOMINFO Sukabumi Mengucapkan Hari Pers Nasional

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua