Ketua Salah Satu Partai Ternama, Diduga Terlibat Kasus Asusila Dan Mangkir Dalam Persidangan Mahkamah Partai

JABAR.KABARDAERAH.COM .
Jakarta Pusat – Kasus asusila yang diduga kuat dilakukan Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu berinisial MS telah mencoreng nama baik partai dan berpotensi menggerus suara partai pada pemilu 2024 nanti, Selasa (05/01/2020).

Padahal sebelumnya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang baru terpilih Suharso Monoarfa dalam pidato politiknya pada akhir Desember 2020 menegaskan target partai masuk tiga besar pada pemilu mendatang.

” Namun target ini diyakini sejumlah Pengurus DPC PPP Kabupaten Dompu tidak akan tercapai apabila kasus yang melibatkan Ketua DPC PPP Dompu berinisial MS, tidak diselesaikan dengan baik oleh Mahkamah Kehormatan Partai “, Tutur Abdul Haris Muslim (Wakil Ketua DPC Dompu Bidang Advokasi Hukum Dan HAM).

Masih tutur Abdul Haris Muslim yang mewakili pihak pemohon (pelapor), ” MS telah merusak nama baik atau citra partai sehingga perlu mendapat sanksi dari DPP PPP “.

” Kasus ini telah mencederai nama baik partai yang sudah jelas diatur dalam AD/ART partai sesuai pasal 11 huruf b bahwa setiap perbuatan yang merusak nama baik partai adalah pelanggaran “, ucapnya di Kantor Mahkamah Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan yang berlokasi, di Jalan Indramayu No. 14 Menteng Jakarta Pusat.

Abdul Haris Muslim juga mempertegas ucapannya, ” Saya jauh-jauh datang ke sini ingin mengangkat citra partai supaya jauh dari orang zalim dan merusak nama baik partai “.

Bagi Haris, ini merupakan ujian bagi Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang bertekad membawa PPP kembali menjadi partai besar.

” Langkah-langkah Ketum yang baru Bapak Suharso Monoarfa dengan visi misi dia bagaimana di tahun 2024 ingin menjadikan partai PPP mampu memperoleh suara terbanyak diurut 3, tetapi kalau melihat kader PPP seperti di Kabupaten Dompu ini jelas akan merusak citra PPP untuk ke depannya dan ini preseden terburuk bagi PPP nantinya “, lanjut Haris.

” Saya juga mempertanyakan upaya mediasi yang disarankan oleh pihak Mahkamah Kehormatan Partai yang melibatkan DPW PPP NTB. ” Ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak DPW. Pertanyaannya mediasi seperti apa? kalau kita kompromi membenarkan atau mengiyakan perbuatan terduga berarti kita ikut dosa karena perbuatan pelaku. Jadi mohon maaf kesannya persidangan ini diulur- ulur untuk sebuah kepentingan “, tambahnya.

Haris berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas bersama sejumlah pengurus DPC Lainnya. Ia menilai ada yang aneh pada kasus ini ketika saat hendak menanyakan mediasi ke pihak DPW, Pihak DPW melalui Sekertarisnya justru mengancam akan memecat para pengurus DPC.

” Saya menaruh harapan besar kepada Mahkamah Partai yang diisi oleh para sesepuh partai yang sarat pengalaman dan dedikasi. Dan saya akan menerima apapun putusan Mahkamah kendati pahit “, tutup Haris.

Di lokasi yang sama Muhammad Zainul Arifin pengacara DPP PPP mengatakan, ” Akan menjalankan segala keputusan Mahkamah Kehormatan Partai sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai “.

” Pihak DPP tetap berpedoman pada AD/ART maka jawaban duplik DPP nanti pada 12 Januari “, jelasnya.

” DPP termasuk Ketua Umum Partai akan patuh melaksanakan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai “, Tutupnya.

Saat hendak dikonfirmasi awak media di kantornya, Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan Ali Hardi Kiyai Demak tidak memberi tanggapan.

Diketahui, parta lama berbasis Islam tersebut menempati urutan kedua pemenang pemilu di Kabupaten Dompu dengan meraih 3 kursi DPRD Provinsi.

Kasus yang telah ditangani Mahkamah Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan masih terus bergulir sampai saat ini.

Agenda persidangan yang direncanakan digelar hari ini, Selasa 5 Januari 2021 untuk duplik atau mendengar jawaban pihak termohon, MS atas laporan yang disampaikan sejumlah pengurus DPC PPP Dompu dibatalkan oleh pihak Mahkamah pasalnya MS dan pengacaranya mangkir dari persidangan tanpa alasan yang jelas.

Mahkamah Kehormatan yang diketuai Ali Hardi Kiyai Demak mengagen…. Bersambung.

(wisnu)