Komplotan Begal Kawasan Bekasi Diringkus Reskrim Polsek Cikarang Barat Bersama Penadah Hasil Curiannya

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIKBAR – Jajaran Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil ringkus komplotan begal yang biasa aksi di kawasan industri Kabupaten Bekasi, menurut keterangan yang di dapat kawanan begal ini biasa beraksi di 2 (dua) kawasan industri yaitu kawasan MM 2100 dan kawasan Ejiep.

Dari keterangan pelaku, komplotan ini sudah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polres Metro Bekasi selama 4 bulan mulai dari bulan Agustus hingga bulan Desember 2020, 12 Kali di kawasan MM 2100 dan 3 Kali di kawasan Ejiep, Kamis (28/01/2021).

Modus operansi komplotan ini dengan memepet korban dan langsung membacok korban dengan senjata tajam yang biasa dibawa para pelaku dalam menjalankan aksinya, setelah korban tak berdaya komplotan ini langsung membawa lari kendaraan korban.

Para pelaku biasa melaksanakan aksinya secara mobile (keliling) kawasan dan apabila ada calon korban lalu dibuntuti hingga tempat yang sepi lalu memepet korban dan meminta kendaraan korban.

Barang hasil curian langsung diserahkan kepada penadah diwilayah Serang Baru untuk dijual ke wilayah Jonggol Kabupaten Bogor oleh para penadah yang juga berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Cikarang Barat.

Para pelaku yang berhasil diamankan SN (27), DM (21), DE (22), RR (24), dan SBH (24), penangkapan para pelaku ini hasil dari pengembangan setelah tertangkapnya SN selaku Kapten dan pelaku eksekusi yang juga otak dari pembegalan tersebut.

Setelah tertangkapnya para pelaku dan dari hasil pengembangan didapati para penadah jaringan Jonggol BW (36) dan DD (DD) yang keduanya ditangkap di kediamannya di daerah Kecamatan Serang Baru.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor NMax, 1 unit Motor Honda Beat, 2 buah celurit, 1 buah golok, 1 buah pedang kecil, 3 unit handphone, 1 potong jaket ojol, 1 potong sweater, 4 lembar STNK dan 3 buah kunci Shock berbentuk T.

Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu untuk para pelaku pembegalan SN, DM, DE, RR, dan SBH diancam dengan pasal 365 KUH Pidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Sedangkan para penadah BW dan DD dikenai ancaman dengan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

(Sule/Rilis)