Kuasa Hukum Irfan Nur Alam Gelar Konferensi Pers Terkait Berita Viral Kliennya

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA – Ratusan Media baik cetak, Elektronik dan Media Online, Rabu sore (13/11/2019), menghadiri Konferensi Pers yang digelar oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Irfan Nur Alam (INA), perihal Klarifikasi pemberitaan yang telah viral baru – baru ini,  khususnya di wilayah tiga Cirebon (Ciayumajakuning).

Konfrensi Pers bertempat di Meeting Room Rumah Makan Nera, Jalan Gerakan Koperasi Majalengka dan sebagai nara sumber, tim penasehat hukum Irfan Nur Alam dari kantor Advokat Diarson Lubis S.H dan Partner.

Pada jumpa Persnya kuasa hukum Irfan Nur Alam menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh awak media yang hadir atas kegaduhan di media dan media sosial akibat pemberitaan baru – baru ini.

Tim Kuasa Hukum Irfan Nur Alam (INA) mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang menurutnya simpang siur dan viral di masyarakat, khususnya masayarakat Ciayumajakuning.

Sebagai wujud pertanggungjawaban moral Kliennya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk keberimbangan informasi di masyarakat tim kuasa hukum Irfan Nur Alam menjelaskan beberapa fakta – fakta sebagai berikut :

Bahwa, apa yang terjadi pada hari Minggu dini hari (10/11/2019), bukanlah suatu  kesegajaan namun insiden murni diluar dugaan Kliennya,   mengingat pada saat itu Kliennya (INA) sedang liburan di Bandung, Jawa Barat.

Kejadian dimaksud menurut PH,  sedikitpun tidak ada kaitannya dengan kebijakan, perijinan maupun proyek, dilingkungan Pemkab Majalengka.

Kejadian tersebut adalah masalah hutang piutang / janji imbal jasa antara pihak kontraktor PT. Laskar Makmur Sadaya yang beralamat di Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, dengan saudara Panji Pamungkasandi terkait proses rekomendasi ijin pertamina untuk pembuatan SPBU, “jelas PH.

Masalah hutang piutang yang dimaksud, tidak benar jika dihubungkan dengan proyek SPBU apalagi proyek Pemda, hal tersebut sesuai dengan perjanjian nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang Pengurusan Perijinan SPBU baru atas nama PT. Laskar Makmur Sadaya yang Direkturnya Danil Rezal Prilian bukan Klien kami dan inipun hanya dipinjam oleh perusahaan nya oleh HW melalui AS, “sambungnya

Terkait mengenai kepemilikan senjata api (senpi) yang ramai menjadi berita viral, kami sebagai Penasehat Hukum,  bahwa senpi yang maksud adalah legal dan  memiliki ijin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, yang diperuntukan untuk kategori bela diri, bukan senjata api yang dimiliki oleh Perbakin, dan untuk memperolehnya berdasarkan prosedur yang benar sesuai ketentuan aturan perundang – undangan.

Kedatangan Panji beserta rombongan dari Bandung ke rumah INA, tidak mengetahui maksud dan tujuannya, mengingat saat itu INA sedang berada di Bandung yang diberitahu melalui sambungan telpon oleh keponakan dan orang yang sedang berada dirumah.

Menurut PH, Kliennya menyarankan agar tidak ribut di rumah, kemudian rombongan bergeser lokasi yakni ke ruko, tempat kantor PT. Laskar Makmur Sadaya dan terkait adanya peledakan senjata, agar tidak terjadi keributan yang lebih besar sehingga klien kami melakukan hal tersebut.

Usai acara Konferensi Pers, menurut Penasehat Hukum kepada kabardaerah.com mengatakan bahwa, INA memiliki senpi telah  terdaftar sejak antara tahun 2017/2018.

(yan/kd)