Kuasa Hukum Monalisa Bantah Pernyataan Polisi Terkait Klien nya yang Tidak Kooperatif

BOGOR KOTA . JABAR.KABARDAERAH.COM – Adanya dugaan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota dalam melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi nomor LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, menurut kuasa hukum terlapor melanggar prosedur penyitaan barang bukti, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 KUHAP Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kuasa Hukum Terlapor (Monalisa), Dewa Made Mahendra K, S.H.

Oleh karena itu team kuasa hukum terlapor (Monalisa) kepada media menyampaikan beberapa hal yang menurut nya melanggar prosedur, antara lain:

1.      Bahwa hari Selasa 17 Oktober 2023 adalah sidang ketiga dalam persidangan Praperadilan saudari Monalisa melawan Polres Bogor Kota. Dalam persidangan hari ini, TERMOHON memberikan jawabannya atas Permohonan Praperadilan yang Kami (kuasa hukum Monalisa) ajukan terkait mekanisme penyitaan barang bukti oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

2.      Bahwa dalam jawabannya, Termohon sama sekali tidak menyangkal dalil-dalil yang PEMOHON ajukan dalam Permohonan Praperadilan terkait pelanggaran prosedur mekanisme penyitaan barang bukti oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota.

3.      Maka dari itu jawaban dari TERMOHON secara tidak langsung telah melegitimasi bahwa dalil yang disampaikan oleh PEMOHON pada Permohonannya terkait penyitaan barang bukti adalah suatu kebenaran yang nyata, yakni patut diduga penyidik Polresta Kota Bogor Kota telah melakukan penyitaan tanpa terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor. Yang mana hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prosedur penyitaan barang bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Terpisah, Anwar selaku Bidkum Polda Jabar yang di konfirmasi media mengatakan, langkah selanjutnya tinggal menunggu tahapan-tahapan berikutnya, sidang ini pun akan berlanjut hingga sidang putusan tepatnya di hari Senin, karena sidang Praperadilan itu dilaksanakan selama tujuh hari.

“Mengingat Ibu Monalisa (Terlapor), tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian, kedepannya kami belum bisa memberikan keterangan akan seperti apa, karena dimana ada gugatan yang telah digugat Praperadilan, maka kami tidak bisa melakukan tindakan yang lain harus beres dulu perkara Praperadilan, jika sudah beres dan ada petunjuk baru akan dilaksanakan langkah selanjutnya,” terang Anwar.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Monalisa membantah bahwa kliennya tidak kooperatif. Ini terbukti dengan adanya surat permohonan penundaan memenuhi panggilan pertama tertanggal 18 September 2023 dan permohonan penundaan memenuhi pemanggilan kedua tertanggal 25 September 2023.
(Team)