Lagi, Polisi Amankan Puluhan Miras Berbagai Merk Dari Toko Jamu dan Warung Klontongan

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA(KD)- Puluhan Minuman keras berbagai jenis kembali  diamankan petugas kepolisian, dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah lokasi. Dua diantaranya, sejumlah warung di Kecamatan Leuwimunding, Kecamatan Maja dan Kecamatan Panyingkiran.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kegiatan ini dilaksakanakan pada Selasa (12/5/2020). Di kawasan ini, kepolisian menyasar beberapa lokasi yang diindikasikan melaksanakan penjualan minuman keras di bulan suci ramadhan.

“Lokasinya, Toko Jamu milik sodara A  yang beralamat di Desa Patuanan Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.,” terang Kapolres

Di lokasi tersebut, aparat mengamankan 42 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Barang bukti segera dibawa ke Mapolres untuk diamankan.

Sementara, di wilayah Kecamatan Panyingkiran, diamankan minuman keras jenis anggur kolesom dan bir merk singaraja  sebanyak 13 botol.

“Kemudian, juga di sebuah warung di wilayah hukum Polsek Maja diamankan 2 botol arak besar, satu botol arak kecil serta dua botol asoka,” terang Kapolres.

Kapores AKBP Bismo juga menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan operasi miras demi terciptanya kondisi aman dan nyaman di masyarakat terutama di wilayah hukum Polres Majalengka.

(yan/kd)