Law Firm Francois Hallatu S.H., M.H, Serta Associates Menggugat Asuransi Manulife Dan Asuransi Mega Life

JABAR.KABARDAERAH.COM .
Jakarta Selatan – Law Firm Francois Hallatu dan Associates menggugat wanprestasi asuransi Manulife dan asuransi Mega Life ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlokasi di Jl. Ampera Raya No.133, RT. 005. RW.010, Ragunan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

” Saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Francois H Hallatu, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum penggugat dari Law Firm Francois Hallatu menuturkan, ” Hari ini sidang pertama untuk pemanggilan dan pengumpulan berkas-berkas perkara, kami menggugat asuransi Manulife dan asuransi Mega Life terkait dugaan wanprestasi terhadap beberapa klien kami “.

” Asuransi Manulife dan asuransi Mega Life telah ingkar dalam kesepakatan terkait asuransi kesehatan terhadap klien kami, jadi beberapa klien kami adalah pengguna asuransi Manulife dan Mega Life, didalam kesepatan asuransi telah disepakati hak dan kewajiban antara klien kami dengan asuransi Manulife dan asuransi Mega Life, kewajiban klien kami adalah membayar premi asuransi dan pemegang polis asuransi Manulife maupun asuransi Mega Mife, sekarang mereka mempunyai hak selaku tertanggung terhadap manfaat santunan tunai harian rawat inap, itu wajib digantikan sesuai dengan perjanjian yang ada dipolis, ternyata begitu diklaim, asuransi tidak membayar kewajibannya “, Tambah Francois H Hallatu, S.H., M.H.

” Dari 5 orang klien kami, sudah sering rawat inap dibeberapa rumah sakit dan beberapa kali mengklaim biaya rumah sakit tersebut ke pihak asuransi, tetapi semua klaim biaya yang diberikan klien kami selalu ditolak oleh pihak asuransi tersebut dengan alasan data selalu kurang dan lain-lain, kami sudah mencoba dengan cara persuasif, tetapi pihak asuransi Manulife dan asuransi Mega Life mengacuhkan etikat baik itu, maka dari itu kami lakukan tindakan hukum “, Lanjut Francois H Hallatu, S.H., M.H.

” Adapun kerugian dari klien kami dari beberapa kali di rawat inap diberbagai rumah sakit, kerugian yang dialami klien kami dengan total sekitar 200 jutaan. Harapan kami pihak asuransi mengganti segala kerugian yang dialami klien kami “, Tutup Francois H Hallatu, S.H., M.H.
(Wsn52).