LPI Pertanyakan Regulasi Sistem Competitive Catalog Tender Pembangunan Ruas Jalan Sumur Taman Jaya Banten

BANTEN . JABAR.KABARDAERAH.COM — Rohmat Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti serius kinerja dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yang mana ada beberapa pelaksanaan kegiatan pengadaan yang di E-Catalogkan yang mana besar dugaan proses ini riskan terjadinya permasalahan serta cenderung dengan dugaan melekatnya nepotisme di dalamnya.

Lanjut Rohmat pihaknya mendesak Pemprov Banten khususnya PUPR Provinsi Banten untuk menjabarkan kepada publik mengenai regulasi atau pun dasar hukum yang jelas pada pengadaan mega proyek pembangunan yang di laksanakan di tahun anggaran 2024 ini mengingat diduga keras ini di E-Catalogkan proyek yang makan anggaran dengan pagu 87,865..159.000.00 sangat lah rentan kecurangan dan hal hal lain apalagi ketetapan volume pada pembangunan ini perlu juga transparansinya.

Dengan begitu Lpi menduga keras Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banten layak untuk di periksa Aparatur Penegak Hukum (APH) atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada proses pengadaan yang dilaksanakan ini yang mana dugaan kuat dari pihak Lpi bahwa pengadaan pembangunan ruas jalan Sumur Taman Jaya dan Juga Ciparay -Cikumpay yang 2 mega proyek milik PUPR Banten menghabiskan anggaran hampir 175 Miliyar untuk 2 kegiatan sehingga perlu di sikapi serius dan pantauan semua pihak Lpi juga mendesak agar pembangunan ruas jalan Sumur Taman Jaya di evaluasi dan keterbukaan semua proses pengadaan yang dilakukan tersebut.

Maka dengan adanya hal ini jelas regulasi E-Catalog di pertanyakan karena jika mengikuti keharusan apakah sudah sesuai proyek kontruksi di E-Catalogkan serta juga Lpi meminta pihak Dinas PUPR Banten menunjukan Surat Perintah atau pun putusan bahwa proyek tersebut harus di E-Catalogkan dan juga Lpi mempertanyakan bagaimana dengan Sistem dari pada E-Catalog itu sendiri apakah Competitive Catalog nya sudah terinstal atau kah seperti apa jika ini terus di biarkan di khawatirkan akan terjadinya hal hal yang dapat merugikan keuangan negara.

Serta ada pandangan lain juga mengenai pengawalan yang banyak menjadi perbincangan yang mana ada dugaan beberapa Proyek milik PUPR Banten di kawal Kejati Banten hal itu juga wajib dijadikan prioritas sorotan semua pihak karena pada fakta lapangan tidak ada hal hal yang dapat menghalangi atau pun menghambat semua kegiatan yang di kawal tersebut lantas apa yang menjadi alasan dari pengawalan tersebut.

Jadi dengan semua yang ada mulai dari data dan fakta lapangan Lpi menilai adanya ketidak beresan di Dinas PUPR Banten sehingga Lpi meminta dengan tegas Kepala Dinas PUPR Banten untuk di Periksa APH dan KPK serta meminta PJ Gubernur Banten untuk mengevaluasi posisi yang bersangkutan bahkan Lpi segera menggelar Aksi agar Kadis PUPR Banten di periksa mulai dari pengadaan pada 2021 sampai 2024 ini, pungkasnya. (Dendis/Asep SH)