Musa Weliansyah Anggota DPRD Lebak, Soroti Adanya Dugaan Kerugian Negara Rp. 3.4 Milyar dalam Program BPNT dan PKH di Desa Citorek Timur

JABAR.KABARDAERAH.COM . LEBAK — Musa Weliansyah anggota DPRD Kab. Lebak kembali soroti program BANSOS PKH dan BPNT di desa Citorek timur Kecamatan Cibeber. Menurutnya dari dua program sosial Pemerintah pusat didaerah tersebut diduga ada potensi kerugian negara hingga mencapai diangka Rp. 3,4 Milyar selama 33 bulan semenjak tahun anggaran 2020 sampai September 2022.

Musa Weliansyah Anggota DPRD Kab. Lebak, Saat Melakukan Stadment Kepada Wartawan, Saat Disinggung Program BPNT dan PKH di Desa Citorek Timur, Yang Diduga ada Kerugian Negara Mencapai Rp. 3.4 Milyar.

Musa menyebutkan, Dugaan kerugian negara tersebut ada didalam Dua program sosial yaitu BPNT dengan jumlah KPM rata-rata 446 orang yang menerima bantuan program sembako sebesar Rp. 200.000/bulan yang mana KPM hanya terima 1 liter beras, 2 butir telur dan satu ekor ayam dibagi 3 orang jika diuangkan kisaran Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) jadi program bansos BPNT untuk Desa Citorek Timur yang bersumber dari kementerian sosial rata-rata per bulan Rp. 89.200.000 (Delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya.

“Sementara untuk program keluarga harapan (PKH) rata-rata 87.820.000 (Delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) bulan jadi dari tahun 2020 sampai dengan sekarang 2022 total ada 11 tahapan yang sudah terealisasi yaitu kurang lebih Rp. 966.020.000 (sembilan ratus enam puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) diduga kuat bansos PKH ini hanya direalisasikan sekitar 20% per tahapnya,” paparnya pada Sabtu (15/10/2022).

“Adapun modus oknum-oknum tersebut dengan cara melakukan penggelap KKS dan buku tabungan semenjak adanya program sosial tersebut, jadi ini baru analisa dugaan kerugian negara selama 3 (tiga) tahun anggaran belum termasuk tahun 2018 dan 2019,” ungkap Musa yang juga anggota komisi III DPRD Lebak.

Legislator kelahiran 1983 yang juga mantan aktivis Provinsi Banten ini kembali mendesak aparat penegak hukum yang dalam hali ini unit tipikor Polres Lebak untuk gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga kasus ini naik seratus menjadi penyidikan secara profesional, obyektif, transparan dan akuntabel dengan menetapkan para tersangka dan dijerat oleh UU No 13 Th 2011 tentang penanganan fakir miskin.

“Kasus penggelapan bansos PKH dan BPNT di desa Citorek Timur diduga dilakukan secara masif dan bukan oleh satu orang paling tidak agen e-Warung, Pendamping bansos dan pegawai desa yang diduga turut terlibat, dugaan Kerugian Rp. 3,4 M tersebut belum termasuk Bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 dan BLT BBM serta BLT DD,” lanjut Musa.

Dia juga menambahkan terkait dugaan Penggelapan program bansos tersebut akan terus dikawal hingga ke pusat dan sudah menyiapkan empat orang advokat secara gratis untuk mendampingi para korban.

(red)