PD DMI Indramayu Sebut Musdalub Versi PW DMI Jabar Menyimpang dari AD/ART

INDRAMAYU  . JABAR.KABARDAERAH.COM — Kontroversi kembali terjadi antara Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Indramayu dengan Pengurus Wilayah (PW) DMI Jabar.

Diketahui, PW DMI Jabar yang dipimpin oleh KH. Ahmad Sidiq mengambil alih kepengurusan PD DMI Indramayu tanpa alasan yang jelas dan selanjutnya akan melaksanakan Musdalub pada Sabtu 30 September 2023.

Di mana secara aturannya, menurut penjelasan Plt. Ketua DMI Indramayu, Dr. H. Didin Kurniadin, M. Pd., M. Si., CM. Pelaksanaan Musdalub PD DMI Indramayu yang di punggawai langsung oleh PW DMI Jabar sudah menyalahi aturan AD/ART.

“Musdalub PD DMI Indramayu versi PW DMI Jabar berlawanan dengan AD/ART Organisasi DMI di pasal 17, 25 dan 29,” lugasnya.

H. Didin Menjelaskan lebih rinci bahwa pada pasal 27 menyatakan pergantian antar waktu cukup dengan rapat pleno pengurus harian.

Sedangkan pasal 25 ayat 3 menyatakan musdalub dapat dilaksanakan apabila terjadi keadaan mendesak. “Pertanyaannya Apakah PD DMI Indramayu begitu mendesak untuk dilaksanakan musdalub?,” tanyanya.

Dijelaskan pada ayat berikutnya, Musdalub harus diajukan oleh sekurang kurangnya 2/3 dari PC DMI yang ada. “Pertanyaan berikutnya lagi, adakah PC yang mengajukan untuk itu? Jika ada, berapa PC yang mengajukan, jika tidak ada maka Musdalub ini batal demi hukum,” terang H. Didin.

Lebih jauh Dia menjelaskan bahwa pada pasal 29 ayat 4 menyatakan keputusan rapat pleno memiliki kekuatan hukum tetap setingkat dibawah Musda/Musdalub.

Oleh karenanya rapat pleno pengurus yang memilih ketua antar waktu pada tanggal 28 Agustus 23 adalah sah demi hukum berdasarkan AD/ART. “Sehingga Musdalub yang akan digelar tanggal 30 September 23 adalah ilegal dan harus dibatalkan selanjutnya dibubarkan karena telah menyimpang dari AD/ART yang ada, namun justru Musdalub PD DMI Indramayu ini dilanjutkan, hal tersebut menunjukkan bahwa PW DMI tidak memahami seluk beluk organisasi dengan baik dan hanya mengedepankan arogansi serta untuk menunjukkan inilah aku yang berkuasa,” jelasnya.

Kemudian H. Didin menuturkan, jika Musdalub tetap dilakukan, maka PD DMI Indramayu akan adu argumen di dalam forum tersebut.

Dengan terpaksa, kala itu H. Didin mengatakan bahwasanya sumber polemik PD DMI Indramayu dengan PW DMI Jabar, bermula dari permintaan oknum PW DMI Jabar berinisial ‘M’ yang meminta sesuatu namun dikemas dalam bahasa yang dihaluskan ‘mengusulkan’ agar membawa sesuatu untuk mempermudah dan melancarkan penerbitan SK antar waktu sepeninggalnya KH. Khoridi Sujai, yang kemudian ditolak oleh Didin itu karena dinilai tidak lazim bahkan tidak pantas terjadi pada organisasi kemasjidan.

Krop Permintaan Mursyid tsb.*

Polemik berlanjut hingga terjadilah Musdalub yang dipaksakan yang akan diselenggarakan pada 30 September 2023 di Aula Hotel Handayani Indramayu. “Kita adu argumen saja nanti di dalam forum tersebut,” Lanjut didin, sebagai penegasan ulang.

Perlakuan oknum PW berinisial M tersebut bukan hanya terhadap PD DMI Indramayu saja tapi juga terjadi dan dilakukan pada lebih 8 PD DMI Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa barat.

Sementara itu, Wakil Ketua l Bidang Organisasi PD DMI Kabupaten Indramayu, H. Aan Fathul Anwar, S.H., M. Pd. I. turut angkat bicara terkait penyelenggaraan Musdalub PD DMI Indramayu yang dilaksanakan oleh PW DMI Jabar.

Menurutnya, keadaan PD DMI Kabupaten Indramayu sedang dalam keadaan baik-baik saja, namun dirinya tetap menghormati keputusan PW DMI Jabar. “Terkait penyelenggaraan Musdalub nanti, biar akan ada penjelasan dari kedua belah pihak. Dan saya akan menghadiri musdalub tersebut mewakili Kemenag Indramayu, tutur Aan.

Terpisah, pada hari yang sama Awak media turut mengkonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Indramayu, Atang Riko Hasbudi di Pendopo Indramayu.

Sebagaimana diketahui, Kabag Kesra Indramayu mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan keagamaan, kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kebudayaan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya awak media mendapatkan penjelasan tambahan dari Atang. Selaku mitra organisasi, dirinya sangat menyayangkan polemik yang terjadi antara PW DMI Jabar dan PD DMI Indramayu.

“Kami sangat menyayangkan atas polemik yang terjadi antara PW DMI Jabar dan PD DMI Indramayu,” ucap Atang.

Dia juga mengatakan, bahwa pada acara Musdalub PD DMI Indramayu nanti, Bupati Indramayu tidak dapat hadir menjadi tamu undangan karena sedang berada di luar kota.

“Sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan disposisi siapa yang akan menghadiri Musdalub PD DMI Indramayu nanti,” katanya.

“Adapun pada acara Musdalub PD DMI Indramayu nanti, Pemkab Indramayu tidak memiliki kewenangan apapun di acara Musdalub tersebut, hanya sebatas menghadiri,” tutup Atang.

Perlu diketahui, hubungan PD DMI Indramayu dengan Pemda Kabupaten Indramayu sebelum adanya Musdalub versi PW DMI Jabar ini sangat harmonis, bahkan pernah melakukan kegiatan bersama, seperti study banding tentang kemasjidan di luar kota. (TIS)