Pelimpahan Kasus “Red Notice” Tahap II, Dua Jendral Polisi Resmi Menjadi Tersangka

JABAR.KABARDAERAH.COM . JAKARTA – Hari ini Jum’at 16 Oktober 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyerahkan berkas perkara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen (Pol) Drs. Napoleon Bonaparte, dan kawan – kawan dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi “Penghapusan Red Notice” kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jum’at 16/10/2020.

Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P21.

Selain Tersangka Irjen (Pol) Drs. Napoleon Bonaparte Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan P21 pada Tersangka mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Pengusaha Tommy Soemardi.

“Duduk perkara atau kasus posisi perkara itu sendiri diduga para Tersangka terlibat dalam Penghapusan Red Notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang terhapus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas peran dan usaha atau perbuatan yang dilakukan Tersangka Irjen (Pol) Drs. Napoleon Bonaparte, Tersangka Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tersangka Tommy Soemardi,” Tutur Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, SH. MH.

“Terhadap para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Lanjut nya.

Hari juga menjelaskan, dengan didampingi oleh kuasa hukum masing masing, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Khusus Kejaksaan Agung RI dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 2 (dua) orang Tersangka/Terdakwa tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 16 Oktober 2020 s/d 04 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP dan sementara untuk Tersangka Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ditahan dalam perkara lain,” Pungkas nya.

[TB]