DAERAH  

Pembangunan Gedung Mess Dan Kantin Balitri Parungkuda Kangkangi UU Kip

Sukabumi, jabarkabardaerah.com -Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Inpormasi Publik ( KIP) yang bahwasanya harus menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
Disamping itu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,peningkatan dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik,
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan atau
meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,seperti  badan penyedia barang dan jasa pemerintah di setiap proyek dari aspek apapun wajib mengunakan Papan Inpormasi agar masyarakat mengetahui dari mana sumber anggaran tersebut.

Pantauan KD terjadi di Lingkungan Balai Penelitian Rempah dan Aneka Tanaman Industri (BALITRI) di bawah naungan Kementrian Pertanian yang beralamat di jalan raya Pakuwon Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi pihaknya saat ini sedang melaksanakan pembangunan yang diduga untuk pembuatan gedung mess untuk para tamu dari Kementrian Pertanian juga Pembuatan Gedung Kantin, pembiayaan proyek diduga bersumber dari anggaran APBN pusat , namun pihak penyedia barang dan jasa dalam pembangunan proyek tersebut tidak memasang papan informasi bukti nyata dalam Keterbukaan Inpormasi Publik, yang sudah diatur dalam sebuah Undang Undang No.14 tahun 2008, Seakan mereka mengangkangi UU KIP, hal ini menjadi Sorotan Publik dan para Sosial Kontrol, seperti halnya Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM) yang di katakan , Asep Suryana Pengurus Aliansi Pemerhati Sosial (APRESS) ,seharusnya proyek tersebut memasang Papan Inpormasi jadi masyarakat tau , di samping itu kepada Lembaga yang berkompeten bisa memantau atau mengecek Secara Fisik dengan propesional, dan Aset Matrial yang bekas itu pun wajib di Croscek karena itu merupakan aset negara,” ungkap Asep Suryana kepada KD.

Ketika beberapa awak media yang tergabung di Komunitas Wartawan Sukabumi (KOWASI), ingin melakukan konfirmasi ke pihak Balitri juga Kepada rekanan Penyedia Barang dan Jasa, sulit ditemui. Mereka beralasan sibuk atau melempar kepada bukan yang berkompeten.

Reporter Yudi Suyudi
Subkorwil Sukabumi

 

Tinggalkan Balasan