Pendirian Yayasan PKBM, PAUD, dan TK Harus Menggunakan Alamat Sesuai Domisili

GARUT . JABAR.KABARDAERAH.COM — Pendirian Yayasan Pendidikan Kesetaraan atau yang sering di sebut Sekolah Paket, Dalam akte pendiriannya harus memakai alamat Yayasan yang domisilinya sama. Hal ini di katakan Kepala Seksi Kesetaraan Dina Amalia dikantor Dikmas Disdik Garut, pada hari Kamis Tanggal 31 Agustus 2023.

Menurutnya hal ini guna untuk menertibkan para lembaga yang sekarang ini banyak bermunculan, sehingga perlu adanya penertiban.” Ya Kang’ untuk pendirian PKBM harus jelas sesuai dengan alur petunjuk regulasi yang sudah di tetapkan mengenai persyaratannya, sehingga nanti pas’ surat izin operasional dikeluarkan benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” urainya.

Dikatakan pula bahwa untuk sekarang ini pendirian PKBM  baru harus memakai Yayasan sesuai dengan domisili PKBM itu berada, dalam artian tidak lintas Kecamatan apalagi lintas Kabupaten. Sementara yang sudah bejalan dan memakai Yayasan di luar domisili akan di evaluasi dan di sarankan untuk memakai yayasan sebagai mana yang di maksud, jelasnya.

Ketika ditanya mengenai aturan,” Bahwasanya pemakaian suatu Yayasan harus disesuaikan dengan domisili itu sendiri, itu arahan Kadisdik, untuk aturan dan ketentuannya saya tidak tahu,” tandasnya.

Sementara itu menurut M. Janu sungguh ironis apa yang di katakan Ibu Kasi saat membicarakan mengenai perbaikan dan penertiban, akan tetapi tidak memakai suatu ketentuan terlebih dahulu atau berdasarkan suatu perundang-undangan sebagai dasar payung hukum, karena segala sesuatu hal harus dilandasi dengan aturan yang berlaku. Terlebih penyelenggara pendidikan bukankah untuk mengeluarkan sesuatu kebijakan, seringkali ada juklak juknisnya, baik itu berasal dari Perpres, Permendikbud ristek atau yang lainnya. Jangan-jangan ini hanya keinginan pribadi pemangku jabatan saja, sementara pendidikan itu sendiri bersifat Nasional Atau universal, dalam arti tidak berdiri sendiri, terlebih mengeluarkan kebijakan harus jelas, dasar ketentuannya.

Menurut M. Janu ketua Kaukus Pendidikan Kabupaten Garut, kepada tim Media,” Sejak kapan aturan tersebut di undangkan?, Kenapa baru kali ini di implementasikan atau adanya suatu wacana hal tersebut?, Apakah peraturan tersebut hanya imaginasi dari Ibu Kasi sendiri?, atau Kepala Dinas?. Paling tidak hal tersebut harus ada peraturan Pemimpin Daerah atau dibuatkan Perbupnya, jadi jangan semena-mena mengeluarkan suatu kebijakan atau aturan tanpa ada suatu rujukan perundang-undangannya, lagi pula kenapa hanya pendidikan kesetaraan yang yayasannya harus sesuai dengan domisili?, sementara penyelenggara pendidikan lainnya tidak?. Coba diberlakukan sama, mungkin ini lebih indah dan adil. Akan tetapi kalau kita amati banyak sekali yayasan yang domisilinya tidak sesuai pemakaian kegiatannya, dalam arti banyak cabang yayasannya, seperti Yayasan PGRI, Yayasan Pasundan, Yayasan Almaksum, dan lain sebagainya. Saya kira kalau kah’ benar adanya apa yang dikatakan Ibu Kasi hal itu akan menimbulkan pro dan kontra, tidak menutup kemungkinan akan di bawa ke ranah hukum, berujung di pengadilan sebagai upaya  adanya keputusan hukum yang inkrah,” Paparnya.

Dikatakan M.Janu,” Bila hal tersebut di atas akan di berlakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, pihaknya akan mengadakan audensi dengan komisi D Dewan perwakilan Daerah sekaligus minta di hadirkan dari Dinas Pendidikan, agar kami bisa jelas mendengar dan mengetahui akan adanya perubahan penggunaan Yayasan Pendidikan harus sesuai dengan domisili tempat adanya kegiatan diselenggarakan, agar hal ini jadi terang benderang dan di ketahui secara umum dan menyeluruh,” tandasnya. (M.I)