Penutupan Dugaan Ruko Hiburan Malam Ilegal Oleh Gabungan Pemda Kab. Bekasi

Bekasi, jabarkabardaerah.com -Hiburan malam ilegal disekitar kawasan ruko union, ruko Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Membuat pihak berwenang gerah dan mengambil tindakan tegas. Dari total hampir 19, baru ada sekitar 14 tempat hiburan malam tanpa izin lengkap atau ilegal yang disegel oleh petugas gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP.

Kasat satpol PP kabupaten Bekasi Hudaya menegaskan penyegelan tersebut merupakan bentuk penegakan perda no.3 tahun 2016 pasal 47, tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan hiburan yang mana tempat hiburan malam yang Ilegal dan tidak memenuhi Izin dilarang dikabupaten Bekasi. ” saat ini ada sekitar kurang lebih 19 tempat hiburan malam Ilegal dikawasan Lippo ini. Tapi baru sekitar 14 yang kami segel sisanya berjalan sampai hari Kamis akan disegel semua “. ( 09/10/2018 )

Tidak ada perlawanan yang diberikan oleh pihak pengelola tempat hiburan, saat pihaknya melakukan penyegelan.

Hudaya menyebutkan pula hampir semua hiburan malam dikabupaten Bekasi itu izinya tidak lengkap, menyalahi perda, dan Ilegal. Namun masyarakat lebih menyoroti keberadaan tempat hiburan di wilayah pertokoan Union dan Thamrin lantaran diduga menjadi kegiatan portitusi terselubung atau bisnis esek-esek.

Sementara para pemilik tempat hiburan merasa kecewa meskipun tidak melakukan perlawanan karena akhirnya dari penutupan atau penyegelan tersebut banyak karyawannya yang berhenti bekerja dan menjadi pengangguran. Karena sumber penghasilan mereka disegel pemda ungkap muklis salah seorang perwakilan tempat hiburan yang disegel tersebut.

Ia juga mengaku yang datang sebagai tamu dan pelangannya adalah WNA seperti Korea, Jepang, India, Taiwan, dan China. Oleh sebab itu mereka berupaya untuk mengambil jalur hukum demi dapat kembali membuka tempat usahanya agar kembali dapat beroprasi. ( Slmn )

Tinggalkan Balasan