Polda Riau Bongkar Sindikat Penipuan Di Dalam Lapas Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . Kabupaten Bekasi – Kepolisian Polda Riau menugaskan 6 orang personil Ditreskrimsus untuk bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Cikarang, guna membongkar sindikat penipuan yang melibatkan warga binaan yang berada di Lapas Cikarang.

Hal itu terjadi berkat adanya laporan dari korban penipuan yang merupakan karyawan Bumdes di Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar Riau, sehingga Ditreskrimsus Polda Riau  langsung menindak lanjuti perihal laporan tersebut.

Palaku DN melakukan tindakan penipuan yang diketahui saat ini berada dilapas Kelas IIA Cikarang, Tersangka melakukan tindak pidana dengan korban yang merupakan karyawan Bumdes Sinar Jaya di Riau, dengan modus berpura-pura sebagai Direktur Bumdes, dengan meminta transfer sejumlah uang ke rekening yang tersangka tunjuk.

Akibatnya korban penipuan Direktur Bumdes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai, mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 124.180.000,00.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap ASP (Wanita) di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi, lalu sesuai pengembangan dari ASP, tersangka menunjuklah tersangka selanjutnya yakni DN yang saat itu berada di Lapas Cikarang. Lebih jelasnya ASP menjelaskan bahwa nomor telepon tersebut yang diduga untuk digunakan menghubungi korban merupakan nomor suaminya yang bernama DN, yang merupakan Warga Binaan (WB), yang saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Cikarang.

Berdasarkan keterangan tersebut, Lapas Cikarang melakukan langkah cepat dengan menyerahkan DN kepada penyidik Kepolisian dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu juga Kalapas Cikarang memerintahkan jajaran pengamanan untuk melakukan inspeksi sidak dikamar hunian DN (WBP). Dalam sidak tersebut didapati barang bukti berupa alat komunikasi telefon genggam atau HP.

Untuk selanjutnya alat barang bukti berupa alat komunikasi itu segera diserahkan ke pihak Kepolisian Polda Riau sebagai alat bukti pemeriksaan.

Menindak lanjuti hal tersebut Lapas Cikarang lakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman kurungan tutup sunyi pada blok maximum atas pelanggaran yang dilakukan oleh DN (WBP).

Selain itu pihak Lapas Cikarang juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap DN, berupa hak-hak warga binaannya, diantaranya tidak diberikannya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lain-lainnya ditolak. (Sule)