Polisi Telusuri Dugaan Tindak Pidana Pada Pinjaman Dana Berbasis Online

HUKUM, jabarkabardaerah.com – Berdasarkan dari sejumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat, Polda Metro Jaya mengaku masih mempelajari dan mendalami dugaan dari pelanggaran pidana yang dilakukan oleh beberapa penyedia jasa pinjaman uang online.

Sebagian besar dari fintech yang telah ditelusuri oleh kepolisian, berdasarkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan ada sekitar 635 fintech ilegal dan semuanya sudah diblokir OJK.

“Kami masih menangani soal pinjaman online atau fintech ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. Masih kami tentukan seperti apa pelanggaran pidananya dan siapa pihak di perusahaan yang dimaksud bertanggung jawab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (24/3/2019).

Kombes Argo Yuwono menyebutkan dari informasi OJK ada lebih dari 500 ilegal yang sudah diblokir.

Semuanya itu kata Kombes Argo Yuwono masih ditelusuri apakah diantara mereka ada yang masuk dalam kategori pidana atau tidak.

“Jika ada, akan langsung kita dalami dan lakukan penyelidikan serta upaya klarifikasi dahulu. Yang terpenting saat ini kami mengimbau masyarakat berhati-hati saat melakukan pinjaman online. Terutama soal legalitasnya dan bisa dilihat informasinya di OJK, mana yang legal dan ilegal,” kata Kombes Argo Yuwono.

Kombes Argo Yuwono mengakui jika polisi cukup berhati-hati mendalami masalah ini.

Sebab kata Kombes Argo Yuwono tidak semua pinjaman online atau fintech ilegal dan merugikan masyarakat.

“Cukup banyak yang memudahkan dan menguntungkan masyarakat dalam mendapat dana pinjaman secara cepat dan relatif aman,” kata Kombes Argo Yuwono.

Intinya kata Kombes Argo Yuwono, agar terhindar dari jeratan utang pinjaman online ini, masyarakat lebih bijak dan berhati-hati sebelum memutuskan meminjam uang melalui aplikasi tersebut.

Sebab meskipun syaratnya mudah, pengembalian pinjaman dengan bunga yang disepakati ternyata belum tentu mudah.

“Masyarakat diharapkan untuk lebih hati-hati dan waspada dengan perkembangan teknologi saat ini termasuk pinjaman online ini. Kita harus bisa menghadapi industri 4.0. Yang dulu belum ada kegiatan tentang perkembangan IT, sekarang sudah berbeda zaman. Harus melihat betul. Kalau melihat ada iklan info di media online kita saring, dan dibaca betul,” kata Kombes Argo Yuwono.

Bahkan jika memungkinkan kata Kombes Argo Yuwono, sebelum melakukan pinjaman, masyarakat melakukan kroscek dahulu ke pihak berwenang seperti OJK.

“Benarkah itu pinjaman resmi?. Kroscek ke OJK.Tanya ke OJK apakah benar perusahaan tersebut, adalah perusahaan yang resmi melakukan pinjaman online,” kata Kombes Argo Yuwono.

Sebelumnya Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa pihaknya telah memblokir 635 layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) yang tidak terdaftar di OJK.

Saat ini katanya masih ada 99 fintech yang sudah mengantongi izin OJK.

“OJK tetap akan mengawasi fintech yang terdaftar sedangkan yang tidak terdaftar sedang kami tangani,” katanya.

Ia memaparkan sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK bisa memberikan sanksi pada fintech yang berizin jika ditemukan pelanggaran mulai, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.

Intinya kata dia OJK telah melakukan pencegahan dan tindakan tegas terhadal 635 fintech ilegal.

“Selain memblokir website dan aplikasi fintech ilegal, kami juga memutus akses keuangan pada perbankan,” katanya.

Selain itu Tongam memastikan, OJK telah mengumumkan nama-nama fintech ilegal ke masyarakat di website OJK.

“Juga nama fintech yang berizin, kami umumkan di sana,” kata dia. (red)